Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menajamkan penyelidikan atas dugaan aliran dana komitmen (fee) sebesar Rp3,5 miliar yang diduga mengalir dari proyek PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan dan kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar perkara untuk membedah seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Hasil ekspos tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Fakta-fakta persidangan sudah kami telaah bersama tim JPU dan penyidik. Gelar perkara juga telah dilakukan untuk menentukan arah pengembangan perkara," ujar Ahmad Taufik Husein, Minggu (2/8/2026).
Meski belum mengungkap hasil gelar perkara secara rinci, Taufik memastikan proses pengembangan kasus terus berjalan dan saat ini masih berada pada tahap penyelesaian administrasi sebelum memasuki tahapan penyidikan lanjutan.
Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan bahwa seluruh hasil persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, telah dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan perkara.
Namun, Ramaditya menegaskan bahwa dugaan tersebut sejauh ini masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain yang cukup. Karena itu, penyidik masih harus mendalami dan menguji setiap fakta sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, sama-sama mengajukan banding, demikian pula Jaksa KPK.
Muhlis divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dihukum enam tahun penjara. Selain pidana badan, Eddy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas menyatakan dugaan pengiriman uang komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari layak dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara.
Hakim menyebut dugaan penyerahan uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut berpotensi membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan jalur kereta api.
Sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar telah sampai kepada Akbar Himawan Buchari melalui seorang perantara bernama Roni. Menurut keterangannya, penyerahan dilakukan sebanyak tiga kali sekitar Mei 2022.
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tidak pernah komplain kepada saya. Itu yang membuat saya yakin uang tersebut sudah sampai melalui Roni," ujar Eddy dalam persidangan.
Keterangan itulah yang kini menjadi salah satu fakta penting yang sedang diuji KPK untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain maupun keterlibatan pihak-pihak baru yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
