Jakarta, MI – Fakta menarik kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana disebut dalam keterangan saksi John Field, pemilik PT Blueray Cargo.
John hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John terkait awal mula dirinya mengenal Rizal.
"Setelah saya ingat kembali yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI. Adapun penyampaian Nyoman, seingat saya, saya disuruh menghubungi Rizal. Selanjutnya atas saran dari Nyoman kemudian saya menghubungi Rizal dan melakukan pertemuan di restoran yang ada di daerah Sunter atau Kelapa Gading, Jakarta Utara," demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.
Saat ditanya majelis maupun jaksa, John membenarkan isi BAP tersebut.
Untuk memastikan identitas orang yang dimaksud, jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di layar ruang sidang.
"Ini Pak Nyoman yang menggunakan kemeja?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab John.
Jaksa kembali bertanya, "Pak Nyoman ini pegawai Bea Cukai juga?"
John menjawab bahwa Nyoman sebelumnya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun menurut pengetahuannya sudah tidak lagi bertugas di instansi tersebut.
Jaksa kemudian mendalami alasan John menghubungi Rizal. Menurut John, saat itu Rizal baru menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sehingga ia mengikuti saran yang diberikan Nyoman untuk melakukan komunikasi.
John mengaku kemudian menghubungi Rizal melalui telepon dan meminta bertemu. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Sunter atau Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, John mengatakan dirinya hanya memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Blueray Cargo dan menjelaskan kegiatan usahanya di bidang jasa kepabeanan dan pengiriman barang.
"Saya kasih tahu tentang kerjaan saya. Saya sebagai cargo (Blueray Cargo), menceritakan tentang rute dan lain-lain," ujar John di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya jaksa mengenai tanggapan Rizal saat itu, John menjawab bahwa Rizal hanya berpesan agar seluruh kegiatan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Beliau bilang ikuti saja sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Penyebutan nama Nyoman Adhi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dalam forum peradilan terbuka. Namun, hingga sidang tersebut berlangsung, penyebutan nama itu masih sebatas bagian dari keterangan saksi di bawah sumpah dan belum menunjukkan adanya penetapan status hukum, dakwaan, maupun sangkaan pidana terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap dengan nilai sekitar Rp61 miliar serta gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari pengusaha PT Blueray Cargo.
Jaksa menguraikan bahwa praktik suap berlangsung dalam tujuh kali pemberian sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dalam surat dakwaan disebutkan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando Hamonangan sekitar Rp4,05 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga didakwa menerima fasilitas hiburan senilai sekitar Rp1,8 miliar, jam tangan mewah TAG Heuer senilai sekitar Rp65 juta, serta sebuah Mazda CX-5 senilai sekitar Rp330 juta.
Persidangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
