BREAKINGNEWS

Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut dalam Sidang Suap Rp61 M, Pakar Hukum: Harus Didalami, Tak Boleh Diabaikan

Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut dalam Sidang Suap Rp61 M, Pakar Hukum: Harus Didalami, Tak Boleh Diabaikan
Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan penting dalam proses penegakan hukum saat ini.

Fakta yang terungkap secara terbuka di ruang sidang dinilai tidak boleh sekadar menjadi catatan berkas perkara, melainkan harus ditindaklanjuti dan didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum apabila memenuhi syarat pembuktian. 

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi John Field, pemilik PT Blueray Cargo, dalam perkara terhadap tiga terdakwa, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan milik saksi John Field.

Di dalam keterangan tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana, yang kini menjabat sebagai Anggota BPK RI, adalah pihak yang memperkenalkan John Field kepada Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

"Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini menjabat sebagai anggota BPK RI. Adapun penyampaian Nyoman, seingat saya, saya disuruh menghubungi Rizal. Selanjutnya atas saran dari Nyoman, kemudian saya menghubungi Rizal dan melakukan pertemuan di restoran yang ada di daerah Sunter atau Kelapa Gading, Jakarta Utara," demikian isi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa dan dibenarkan sepenuhnya oleh John Field di hadapan majelis hakim. 

Untuk memastikan kebenaran identitas orang yang dimaksud, jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di ruang sidang. 

"Ini Pak Nyoman yang menggunakan kemeja?" tanya jaksa kepada saksi.

"Betul, Pak," jawab John Field dengan tegas. 

Saksi juga mengonfirmasi bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana sebelumnya adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum kemudian diangkat menjadi Anggota BPK RI.

Hal ini dianggap penting karena menunjukkan adanya hubungan kenalan yang terbangun sejak lama di lingkungan institusi yang sama. 

Menurut kesaksian John Field, dalam pertemuan yang berlangsung di restoran kawasan Sunter atau Kelapa Gading tersebut, ia hanya memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Blueray Cargo dan menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya yang bergerak di bidang jasa kepabeanan.

Sementara itu, Rizal selaku pejabat yang ditemui saat itu menyampaikan agar seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa ketiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut menerima suap berjumlah sekitar Rp61 miliar dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari pengusaha PT Blueray Cargo.

Dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, jaksa juga mendakwa adanya pemberian berupa fasilitas hiburan serta barang-barang bernilai tinggi. 

Hingga saat ini, penyebutan nama Nyoman Adhi Suryadnyana masih terbatas pada fakta yang terungkap melalui keterangan saksi di bawah sumpah dalam persidangan.

Belum ada surat dakwaan yang menetapkan yang bersangkutan sebagai terdakwa, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait status hukum Nyoman Adhi Suryadnyana dalam perkara ini. 

Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul dalam proses persidangan wajib dicermati secara serius dan mendalam oleh aparat penegak hukum. 

"Setiap fakta yang muncul di persidangan wajib dicermati secara serius oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan memang tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pidana. Namun, apabila fakta itu memiliki relevansi dengan perkara dan didukung alat bukti lain, penyidik berkewajiban melakukan pendalaman agar tidak menimbulkan kesan adanya fakta yang diabaikan," ujar Hudi Yusuf saat dihubungi Monitorindonesia.com pada Minggu (2/8/2026).

 Ia juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dipegang teguh tanpa memandang jabatan seseorang.

 "Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua pihak yang namanya muncul dalam rangkaian pembuktian harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum," lanjutnya.

Hudi Yusuf juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan utuh dan tidak boleh berhenti hanya di ruang persidangan apabila ditemukan petunjuk adanya keterlibatan pihak lain.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. 

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim akan mengumpulkan dan menilai seluruh fakta persidangan beserta alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa. Perkembangan persidangan selanjutnya akan dipantau untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut dalam Sidang Suap Rp61 M, Pakar Hukum: Harus Didalami, Tak Boleh Diabaikan | Monitor Indonesia