BREAKINGNEWS

Disebut Jembatan Pertemuan Pengusaha dan Pejabat, Peran Anggota BPK Nyoman Adhi Diminta Dikaji Lebih Lanjut

Disebut Jembatan Pertemuan Pengusaha dan Pejabat, Peran Anggota BPK Nyoman Adhi Diminta Dikaji Lebih Lanjut
Jaksa KPK menampilkan foto anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, di sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal ini memicu desakan agar peran sosok tersebut didalami secara menyeluruh, mengingat posisi BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Juli 2026, John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang hadir sebagai saksi, menyatakan bahwa Nyoman Adhi-lah yang memperkenalkannya kepada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

"Yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI. Saya disuruh menghubungi Rizal," ujar John dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan di sidang, dan dikonfirmasi kebenarannya.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menampilkan foto Nyoman Adhi di ruang sidang, yang dibenarkan oleh John. Diketahui Nyoman dulunya adalah pegawai Bea Cukai sebelum menjabat anggota BPK.

Hingga saat ini, penyebutan nama itu masih sebatas keterangan saksi. Belum ada penetapan status tersangka, dakwaan, atau sangkaan pidana terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana.

KPK mendakwa tiga pejabat mantan DJBC menerima suap sekitar Rp61 miliar serta gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari Blueray Cargo dalam kurung Juli 2025–Januari 2026. Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sekitar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan sekitar Rp4,05 miliar. Mereka juga menerima fasilitas hiburan, jam tangan mewah, dan kendaraan bermotor.

Menyusul terungkapnya nama anggota BPK dalam persidangan, pengamat kebijakan publik Fernando Emas meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan hal tersebut.

"BPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan audit terhadap keuangan negara seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas serta integritas baik, yang tidak tergoda memperkaya diri sendiri," ujar Fernando kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/8/2026).

Ia juga menyoroti proses pemilihan anggota BPK di DPR. Menurutnya, uji kelayakan dan pemilihan calon anggota BPK harus dilakukan secara jujur dan tidak boleh diwarnai transaksi.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa perilaku anggota BPK memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri muncul karena adanya transaksi saat mendapatkan jabatan tersebut melalui pemilihan di DPR RI," tambahnya.

Fernando meminta KPK mendalami keterkaitan Nyoman Adhi dalam kasus ini.

"Saya berharap dilakukan pendalaman terhadap anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang disebut saksi John Field dalam persidangan. Bersihkan BPK dari anggota yang masih memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, dan berikan sanksi seberat-beratnya agar memberi efek jera," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan yang pertama melibatkan anggota BPK. Sebelumnya, nama seperti Achsanul Qosasi dan Rizal Djalil juga sempat tersangkut masalah hukum terkait penyalahgunaan wewenang.

Persidangan kasus suap Bea Cukai ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan bukti sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Disebut Jembatan Pertemuan Pengusaha dan Pejabat, Peran Anggota BPK Nyoman Adhi Diminta Dikaji Lebih Lanjut | Monitor Indonesia