Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait belum dipanggilnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meski namanya telah masuk dalam pusaran perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis anggapan bahwa lembaga antirasuah ragu atau tidak berani memeriksa Raja Juli.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan kecukupan alat bukti, bukan tekanan publik maupun desakan opini.
"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan bukan soal berani atau tidak berani. Kami juga bukan untuk ditantang-tantang. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentu penyidik akan melakukannya," kata Taufik di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara. Saat ini tim masih menelusuri aliran dana yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), serta mengidentifikasi barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan.
"Tim masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD dan mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby menghimpun dana dari anggota KUD, kepala desa, dan camat dengan dalih pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut. Politikus PSI itu menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026, sebelum kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Meski demikian, penyidik telah menyita 12.500 dolar Singapura yang berdasarkan keterangan sejumlah saksi merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
KPK kini masih mendalami asal-usul dana, motif pemberian, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar penyidik menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
