BREAKINGNEWS

Gatot Heroe jadi Tersangka, Mengapa Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Belum Tersentuh?

Gatot Heroe jadi Tersangka, Mengapa Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Belum Tersentuh?
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (Foto: Dok Kemenkeu)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Konfirmasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, setelah sebelumnya KPK hanya menyebut telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tanpa mengungkap identitas tersangkanya.

"Sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara suap importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha PT Blueray Cargo. KPK menyebut penetapan tersebut lahir dari analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara tersebut.

Meski demikian, perhatian publik belum sepenuhnya beralih. Pasalnya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga berkali-kali muncul dalam persidangan melalui kesaksian pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, John Field mengaku menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk pihak yang disebut dengan kode "BC1", yang menurut keterangannya merujuk kepada Djaka Budhi Utama. Selain itu, ia juga menyebut adanya alokasi Rp2 miliar untuk "BC2" dan Rp1 miliar untuk "BC3". Pemberian tersebut disebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, John Field juga menyatakan keyakinannya bahwa seluruh uang yang disalurkan melalui Orlando Hamonangan telah sampai kepada pihak-pihak yang menjadi tujuan pemberian.

Fakta persidangan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengembangan penyidikan KPK terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan, termasuk Djaka Budhi Utama.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai pengembangan perkara yang dilakukan KPK tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila masih terdapat fakta persidangan yang mengarah kepada pihak lain.

"Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK menjadikan fakta persidangan sebagai dasar untuk mengembangkan perkara. Karena itu, setiap nama yang muncul dalam persidangan juga harus didalami secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri setiap dugaan keterlibatan yang muncul dalam persidangan tanpa membedakan jabatan seseorang.

"Kalau ada saksi yang di bawah sumpah menyebut adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, tentu penyidik wajib menguji kebenaran keterangan itu melalui pemeriksaan saksi lain, dokumen, transaksi keuangan, maupun alat bukti elektronik. Bukan berarti otomatis bersalah, tetapi juga tidak boleh diabaikan," katanya.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses penegakan hukum.

"Jangan sampai pengembangan perkara hanya berhenti pada level tertentu, sementara nama-nama lain yang muncul dalam fakta persidangan tidak pernah dijelaskan perkembangan penanganannya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegas Kurnia.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK telah mengonfirmasi Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Bea Cukai. Sementara itu, KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun status hukum baru terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Nama Djaka sejauh ini diketahui muncul dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi dan belum terdapat pengumuman resmi dari KPK mengenai perubahan status hukumnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Gatot Heroe jadi Tersangka, Mengapa Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Belum Tersentuh? | Monitor Indonesia