Jakarta, MI – Satgas Pangan menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Kasus yang mencakup praktik curang pada beras fortifikasi dan beras premium itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp169 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan proses hukum terhadap para tersangka telah berjalan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menindak tegas praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat.
"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," kata Amran di Jakarta.
Amran menjelaskan, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi maupun beras premium. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel di berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas produk, hingga kewajaran harga.
Hasil pengawasan menemukan dua perkara utama, yakni dugaan permainan harga beras fortifikasi dan beras premium. Pemerintah memperkirakan kerugian masyarakat akibat penyimpangan beras fortifikasi mencapai Rp71 triliun, sedangkan kerugian dari praktik pada beras premium mencapai Rp98 triliun. Total potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp169 triliun.
Menurut Amran, pemberantasan mafia pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata niaga pangan nasional sekaligus menjamin masyarakat memperoleh pangan yang bermutu dengan harga terjangkau.
Langkah pemerintah itu juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan organisasinya siap mengawal upaya Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan.
"Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Hanif.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu. Menurutnya, praktik mafia beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga petani.
"Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat," katanya.**
