Jakarta, MI — Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang semakin pelik.
Kejaksaan Agung kembali menyisir aset dan jejak keuangan, tetapi pertanyaan terbesar justru belum menemukan jawaban: dari mana harta jumbo itu berasal dan ke mana aliran dananya bermuara.
Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka berinisial FA di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyitaan tersebut. Menurut dia, dokumen yang ditemukan akan dianalisis untuk menguji keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kediaman tersangka FA dan disita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pencucian uang,” kata Anang.
Dokumen itu selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri sebelum digunakan sebagai bagian dari alat bukti.
Namun, langkah tersebut belum serta-merta menjawab teka-teki utama perkara.
Sebab, sebelumnya aparat telah menyita aset dengan nilai fantastis berupa uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Nilai dan jumlah aset tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai kepemilikan harta, melainkan juga menuntut penjelasan mengenai asal-usul, perpindahan, dan pihak yang berkepentingan terhadap aset tersebut.
Di titik inilah penggeledahan terbaru menjadi penting.
Dokumen yang disita diharapkan mampu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menyusun potongan-potongan transaksi menjadi satu jalur aliran dana. Sebab, dalam perkara TPPU, penyitaan aset bukanlah akhir penyidikan.
Yang jauh lebih menentukan adalah pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana asal serta bagaimana harta tersebut diperoleh, dipindahkan, atau disamarkan.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai pertanyaan publik mengenai perkara ini merupakan sesuatu yang wajar. Terlebih, kasus tersebut menyangkut aset bernilai sangat besar dan figur yang pernah menduduki posisi strategis di institusi penegak hukum.
“Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat,” kata Iqbal.
Meski demikian, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai.
“Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja,” ujarnya.
Saksi Kunci dan Kematian yang Mengundang Tanya
Di tengah penyisiran aset, perkara ini juga dibayangi persoalan lain yang tak kalah serius: kematian Sutrimo, pegawai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo ditemukan meninggal dalam kondisi yang dinilai janggal. Polda Metro Jaya pun turun tangan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian tersebut.
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dua sopir berinisial AZ dan MOP yang mengantar jenazah ke Banyumas.
Polisi juga memeriksa M, yang disebut mengevakuasi jasad di rumah sakit, pemilik ambulans berinisial S dan MMZ, serta dokter Rumah Sakit Muhammadiyah yang pertama kali menangani Sutrimo.
Satu nama kini turut menjadi perhatian penyidik, yakni MA. Dia disebut sebagai orang terakhir yang diketahui melihat Sutrimo dalam keadaan hidup.
Kematian Sutrimo menjadi semakin sensitif lantaran muncul dugaan bahwa dirinya mengetahui informasi penting terkait perkara yang tengah diselidiki.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kematian Sutrimo memiliki sejumlah kejanggalan. Menurut dia, Sutrimo diduga mengetahui informasi mengenai asal-usul uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas yang sebelumnya ditemukan aparat.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum.
Ferry Hongkiriwang, Pintu Masuk Berikutnya?
Pada saat yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan telaah serta asesmen terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang.
Ferry diketahui dititipkan Kejagung kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan sekaligus mendukung kelancaran proses penyidikan.
Saat ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Namun, peluangnya menjadi justice collaborator membuka kemungkinan baru dalam membongkar perkara apabila yang bersangkutan memiliki informasi substantif mengenai jaringan, transaksi, atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Posisi Ferry menjadi menarik karena pengungkapan TPPU tidak berhenti pada penyitaan aset. Penyidik harus mampu membongkar jaringan transaksi dan memastikan siapa saja yang terhubung dengan pergerakan harta tersebut.
Dengan demikian, ada tiga simpul yang kini menjadi perhatian publik: dokumen yang baru disita, aset jumbo berupa Rp476 miliar dan 74 kilogram emas, serta kematian Sutrimo yang masih menyisakan tanda tanya.
Ketiganya belum tentu memiliki hubungan langsung. Namun, seluruhnya berada dalam pusaran perkara yang sama dan kini menunggu penjelasan hukum yang terang.
Kejagung menyatakan dokumen hasil penggeledahan akan dianalisis. Polisi masih menyelidiki kematian Sutrimo. LPSK juga tengah mengasesmen Ferry Hongkiriwang.
Publik akhirnya menunggu bukan sekadar daftar barang yang disita, melainkan jawaban utuh mengenai siapa pemilik sebenarnya aset tersebut, dari mana sumbernya, bagaimana uang itu berpindah, dan siapa saja yang berada di balik alirannya.
Sebab, jika Rp476 miliar dan 74 kilogram emas hanyalah ujung gunung es, maka dokumen yang baru disita bisa menjadi kunci untuk membuka lapisan perkara yang jauh lebih besar.
Dan selama asal-usul harta serta aliran dananya belum terang, puzzle TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah belum benar-benar selesai.
