BREAKINGNEWS

Kuntadi Naik Jadi Jampidsus, Saut Tantang: Berani Tuntaskan Kasus Febrie?

Kuntadi Naik Jadi Jampidsus, Saut Tantang: Berani Tuntaskan Kasus Febrie?
Kuntadi Jampidsus Kejaksaan Agung. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pergantian pucuk pimpinan di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki fase yang tak sekadar soal rotasi jabatan. Penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung dihadapkan pada ujian besar: menuntaskan perkara yang menyeret pendahulunya, Febrie Adriansyah.

Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri di tengah pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tantangan itu disuarakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Menurut Saut, publik kini patut menguji keberanian sekaligus kemampuan Kuntadi dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung sendiri.

Saut bahkan melontarkan sejumlah pertanyaan langsung kepada Kuntadi. Bukan sekadar apakah mampu menangani perkara tersebut, melainkan apakah berani menuntaskannya secara terbuka dan profesional.

“Nah, tentu kita harus tanya dia dong. Mas Kuntadi piye Mas? Wani enggak Mas?” kata Saut dalam salah satu podcast dikutip, Senin (3/8/2026).

Menurut Saut, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Kuntadi memastikan perkara tersebut berjalan hingga tuntas.

“Iso enggak Mas? Ya kan, piye carane Mas? Itu banyak pertanyaan yang harus kita tanyakan sama dia. Berani, bisa, terus bagaimana caranya?” ujarnya.

Rekam Jejak Saja Tak Cukup

Saut menilai rekam jejak Kuntadi yang selama ini dianggap baik belum cukup untuk menjawab keraguan publik. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuannya membuktikan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak berhenti di tengah jalan.

Karena itu, Saut mendorong adanya target konkret dalam penyelesaian perkara. Salah satunya memastikan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum 17 Agustus 2026.

“Please tolong yakinkan, kita berani enggak kalau hari ini kita tanya dia, ‘Anda bisa enggak sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P-21?’” tegasnya.

Saut membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya ketika berada di KPK. Menurut dia, pada masa itu posisi pimpinan KPK yang juga memiliki kewenangan sebagai jaksa penuntut sekaligus penyidik memungkinkan proses perkara dikawal lebih ketat.

“Kalau saya berani, karena di KPK waktu itu pimpinan KPK itu jaksa penuntut dan penyidik, bisa kita pastikan,” katanya.

Kasus Sudah Lama, Alasan Jangan Dipanjang-panjangkan

Saut menilai perkara yang menyeret Febrie bukan kasus yang baru muncul sehingga semestinya tidak membutuhkan waktu tanpa batas untuk mengungkap konstruksi perkaranya.

“Karena kasus ini cukup terang kok, cukup lama. Cukup lama kasusnya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan perkara tersebut diurai dalam beberapa bagian. Namun, menurut Saut, strategi itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan target utama penegakan hukum.

“Kalau katakan mau dipisahkan tiga, itu mainkan satu dulu dan seterusnya,” katanya.

Pada akhirnya, menurut Saut, persoalan terbesar yang harus dijawab Kuntadi bukan hanya soal cepat atau lambatnya proses hukum. Lebih dari itu, Jampidsus baru tersebut dituntut mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejagung.

“Yang paling penting adalah mampu enggak dia mengembalikan situasi yang sekarang kepercayaan seperti ini,” pungkasnya.

Pelantikan Kuntadi dengan demikian bukan sekadar pergantian kursi Jampidsus. Ia datang ketika institusi tengah menghadapi sorotan serius akibat perkara yang menyeret mantan pejabatnya sendiri.

Kini publik menunggu satu jawaban: apakah Kuntadi akan menjadi sosok yang membuka seluruh perkara hingga tuntas, atau kasus Febrie justru menjadi ujian yang membuat keberanian Kejagung dipertanyakan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kuntadi Naik Jadi Jampidsus, Saut Tantang: Berani Tuntaskan Kasus Febrie? | Monitor Indonesia