Jakarta, MI – Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan akhir seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dengan menggelar wawancara terbuka terhadap 23 peserta mulai Senin (3/8/2026). Tahap penentu ini akan berlangsung hingga 7 Agustus 2026.
Sebanyak 23 peserta terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari 19 calon hakim agung, sembilan orang berasal dari kamar pidana, empat orang kamar perdata, tiga orang kamar agama, dan tiga orang kamar tata usaha negara khusus pajak.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan proses seleksi tersebut dilakukan untuk mengisi 14 posisi di Mahkamah Agung, yakni 11 hakim agung, dua hakim ad hoc HAM, dan satu hakim ad hoc tipikor.
"Hari ini sampai lima hari ke depan, yaitu tanggal 3 sampai 7 Agustus 2026 akan dilaksanakan wawancara terbuka yang merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan tipikor di Mahkamah Agung," ujar Abdul.
Ia menjelaskan kebutuhan hakim agung meliputi dua formasi kamar perdata, empat kamar pidana, dua kamar agama, serta tiga kamar tata usaha negara khusus pajak.
Menurut Abdul, wawancara terbuka menjadi tahapan krusial karena tidak hanya menguji kemampuan teknis para peserta, tetapi juga mendalami integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Sebelum memasuki tahap akhir, seluruh peserta telah melalui serangkaian seleksi, mulai dari uji kualitas pada 5–6 Mei 2026 hingga pemeriksaan kesehatan dan penilaian kepribadian yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli.
Komisi Yudisial selanjutnya akan menetapkan peserta yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil wawancara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh hasil tahapan seleksi sebelumnya.
Hingga Senin siang, proses wawancara terhadap para calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung masih berlangsung.**
