BREAKINGNEWS

Nama Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut di Sidang Suap Bea Cukai Rp61 M, Pakar: Aparat Harus Bongkar Seluruh Aliran Uang Kotor

Nama Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut di Sidang Suap Bea Cukai Rp61 M, Pakar: Aparat Harus Bongkar Seluruh Aliran Uang Kotor
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penyebutan nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjadi perhatian.

Meski hingga kini belum berstatus tersangka maupun terdakwa, fakta persidangan tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai catatan di ruang sidang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana suap.

"Keterangan di persidangan harus ditindaklanjuti secara serius. Aparat penegak hukum harus mendalami fakta tersebut sampai menemukan apakah yang bersangkutan ikut menerima aliran uang atau tidak. Semua harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/8/2026).

Menurut Hudi, nilai suap yang mencapai sekitar Rp61 miliar sangat besar sehingga kecil kemungkinan hanya melibatkan tiga terdakwa apabila nantinya ditemukan adanya pembagian dana kepada pihak lain.

"Uang sebesar itu sangat mungkin tidak hanya melibatkan tiga terdakwa. Nilai yang diduga diterima Rizal jauh lebih besar dibanding terdakwa lainnya. Karena itu, sangat mungkin penyidik perlu menelusuri apakah ada pembagian kepada pihak lain. Ini tentu harus dibuktikan melalui penyidikan yang cermat," ujarnya.

Hudi menegaskan, penelusuran aliran dana merupakan bagian penting dalam mengungkap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.

"Karena itu, aparat penegak hukum seyogianya sangat cermat menelusuri pembagian uang tersebut agar seluruh pihak yang benar-benar menerima uang kotor dapat diproses sesuai hukum. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara penerima manfaat lainnya luput dari proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Juli 2026, saksi John Field, pemilik PT Blueray Cargo, membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.

Jaksa KPK bahkan menampilkan foto Nyoman di ruang sidang untuk memastikan identitas orang yang dimaksud saksi. John membenarkan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah Nyoman.

Meski demikian, hingga saat ini penyebutan nama Nyoman masih sebatas bagian dari keterangan saksi di bawah sumpah dalam persidangan. Belum ada penetapan tersangka, dakwaan, maupun sangkaan pidana terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap sekitar Rp61 miliar serta gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari pengusaha PT Blueray Cargo. Jaksa menyebut praktik suap berlangsung dalam tujuh kali pemberian sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Penyidik dan majelis hakim masih akan menguji seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan sebelum perkara diputus berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, desakan agar penelusuran aliran dana diperluas diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan dalam pengembangan perkara tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Nama Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut di Sidang Suap Bea Cukai Rp61 M, Pakar: Aparat Harus Bongkar Seluruh Aliran Uang Kotor | Monitor Indonesia