Jakarta, MI — Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum menutup teka-teki.
Sebaliknya, penyitaan sejumlah dokumen justru membuka tuntutan baru: Kejaksaan Agung diminta segera mengurai asal-usul aset jumbo yang dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka berinisial FA pada Jumat (31/7/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan itu. Menurut dia, dokumen hasil penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dokumen tersebut juga akan diajukan untuk memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan negeri sebelum digunakan sebagai alat bukti.
Namun, bagi publik, dokumen yang disita bukanlah akhir dari persoalan. Justru dari sinilah pertanyaan paling besar kembali muncul: dari mana asal uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas yang sebelumnya ditemukan aparat.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, aparat menyita uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Nilai aset yang fantastis tersebut membuat pengusutan tidak cukup berhenti pada siapa yang menguasai atau menyimpan harta tersebut.
Pakar hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai aparat penegak hukum tidak perlu kehilangan fokus dengan menjadikan tindak pidana asal sebagai satu-satunya pintu untuk mengurai perkara TPPU.
Menurut Hudi, penyidik harus berani menguji kesesuaian antara aset yang ditemukan dengan sumber penghasilan tersangka sebagai seorang jaksa.
“TPPU tidak perlu predicate crime karena TPPU adalah independent crime,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/8/2026).
Ia menilai pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan justru harus dikedepankan: aset sebanyak itu berasal dari mana jika dibandingkan dengan penghasilan yang bersangkutan sebagai jaksa?
Bagi Hudi, ketimpangan antara penghasilan resmi dan kekayaan yang ditemukan dapat menjadi titik penting bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan.
“Penyidik cukup menanyakan aset sebanyak itu berasal dari mana dibandingkan dengan penghasilan sebagai jaksa,” ujarnya.
Hudi juga menilai langkah penggeledahan terhadap lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan aset merupakan perkembangan penting dalam perkara tersebut. Menurut dia, pengungkapan aset dalam jumlah fantastis menunjukkan aparat telah memiliki informasi yang patut ditindaklanjuti.
“Kasus sebesar ini sudah merupakan prestasi APH dengan menggeledah tempat aset itu,” katanya.
Namun, Hudi mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak berhenti pada penemuan dan penyitaan aset. Seluruh rangkaian kepemilikan, penguasaan, perpindahan, hingga sumber dana harus dibongkar secara terang.
Ia bahkan meminta penyidik tidak ragu melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan sepanjang didukung alat bukti.
“Jangan ragu lagi dalam proses hukum yang bersangkutan dan jangan ada skenario di dalam skenario sehingga dapat mengaburkan kepemilikan aset tersebut,” tegasnya.
Sorotan terhadap perkara ini semakin tajam karena di tengah perburuan aset, muncul persoalan lain yang tak kalah serius. Sutrimo, pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang dinilai janggal.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah orang telah diperiksa, mulai dari dua sopir berinisial AZ dan MOP yang mengantar jenazah ke Banyumas, sosok M yang mengevakuasi jasad di rumah sakit, pemilik ambulans berinisial S dan MMZ, hingga dokter Rumah Sakit Muhammadiyah yang pertama kali menangani korban.
Polisi juga membidik MA, sosok yang disebut sebagai orang terakhir yang diketahui melihat Sutrimo dalam keadaan hidup.
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, sebelumnya menyoroti kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Ia menduga kematian tersebut perlu ditelusuri secara serius, terlebih karena Sutrimo disebut-sebut memiliki informasi mengenai asal-usul uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang ditemukan dalam brankas mantan atasannya.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mulai melakukan telaah dan asesmen terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang. Ferry dititipkan Kejagung ke LPSK untuk kepentingan perlindungan sekaligus mendukung proses penyidikan.
Posisinya saat ini masih sebagai saksi kunci. Namun, peluang Ferry menjadi justice collaborator dapat menjadi pintu masuk penting apabila ia memiliki informasi mengenai aktor, sumber dana, maupun mekanisme perpindahan aset dalam perkara tersebut.
Rangkaian fakta itu membuat perkara Febrie kini bukan semata soal berapa banyak aset yang disita, melainkan soal siapa pemilik sebenarnya, dari mana sumbernya, bagaimana aset tersebut diperoleh, dan ke mana aliran dananya bergerak.
Penyitaan dokumen di Kebayoran Baru menjadi salah satu keping penting. Tetapi keping itu baru bernilai apabila mampu menghubungkan aset jumbo dengan sumber kekayaan dan pola aliran dananya.
Di titik inilah profesionalisme Kejaksaan Agung diuji.
Publik tidak hanya membutuhkan daftar barang yang disita. Publik membutuhkan konstruksi perkara yang terang, transparan, dan dapat diuji di persidangan.
Sebab, ketika uang sekitar Rp476 miliar, emas 74 kilogram, dokumen aliran dana, saksi kunci, serta kematian seorang pegawai muncul dalam satu rangkaian perkara, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar “apa yang ditemukan?”
Pertanyaan terbesarnya adalah: “siapa sebenarnya pemilik aset itu, dari mana kekayaannya berasal, dan siapa saja yang menikmati alirannya?”
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perburuan aset dalam perkara Febrie benar-benar membongkar jaringan pencucian uang atau hanya berhenti sebagai tumpukan barang bukti.
