Jakarta, MI – Pengacara Juniver Girsang mengingatkan Komisi III DPR agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan regulasi tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang disalahgunakan untuk menekan atau menghabisi lawan politik.
Peringatan itu disampaikan Juniver saat memberikan masukan dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Juniver mengaku memiliki pengalaman mendampingi klien yang asetnya disita jauh melebihi nilai kerugian yang dipersangkakan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar aturan baru tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Saya kira sudah menjadi pengetahuan umum. Ada klien kami yang dituduh merugikan negara sekitar Rp200 miliar, tetapi aset yang diblokir dan disita mencapai Rp10 triliun," kata Juniver.
Ia menilai tindakan penyitaan tersebut tidak proporsional karena nilai aset yang diblokir mencapai ribuan kali lipat dibandingkan nilai dugaan kerugian yang dituduhkan.
"Yang paling sadis, penyitaan dan pemblokiran dilakukan sampai ribuan kali dari nilai yang dituduhkan. Ketika kami mempertanyakan dasarnya, tidak ada penjelasan yang memadai," ujarnya.
Berkaca dari pengalaman itu, Juniver meminta DPR memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
"Jangan sampai aturan ini menjadi alat baru kekuasaan untuk menghabisi lawan politik. Itu yang harus benar-benar diantisipasi," tegasnya.
Selain itu, Juniver juga mempertanyakan efektivitas penerapan regulasi serupa di berbagai negara. Menurutnya, DPR perlu mengkaji secara mendalam praktik internasional sebelum mengesahkan RUU tersebut.
"Saya belum menemukan referensi negara yang benar-benar berhasil menerapkan aturan perampasan aset. Jangan sampai kita mengadopsi aturan yang justru berpotensi menjadi alat menekan pihak-pihak tertentu," katanya.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Perampasan Aset masih mengandung potensi multitafsir sehingga perlu disempurnakan agar tidak membuka peluang penyalahgunaan dalam penegakan hukum.**
