BREAKINGNEWS

KPK Belum Periksa Raja Juli, Ada Apa?

KPK Belum Periksa Raja Juli, Ada Apa?
Raja Juli Antoni (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Amplop yang disebut telah dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby belum menutup perkara.

Sebaliknya, pemberian amplop tersebut kini menjadi salah satu titik yang terus dibedah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi, Riau.

KPK hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Lembaga antirasuah menegaskan, pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan tidak bisa dilakukan serampangan, melainkan harus berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti yang cukup.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan memanggil pihak tertentu apabila proses hukum memang membutuhkan keterangannya.

“Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik saat ini masih memverifikasi jumlah uang yang diduga dipungut dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) serta mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.

Kondisi itu membuat posisi Raja Juli belum serta-merta masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik. KPK memilih menunggu konstruksi perkara dan kecukupan bukti sebelum memanggil pihak yang dibutuhkan.

Namun, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab: untuk apa sebenarnya amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena KPK tidak hanya ingin mengetahui siapa yang memberikan dan menerima amplop, tetapi juga menelusuri motif, inisiator, serta kaitan pemberian itu dengan dugaan pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami tujuan pemberian amplop tersebut.

“Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

KPK menduga pemberian tersebut beririsan dengan proses pelepasan kawasan HPT. Dugaan itu semakin menjadi perhatian setelah penyidik menemukan adanya pengumpulan uang dari sejumlah KUD di wilayah Kuantan Singingi yang diduga dilakukan Suhardiman.

Karena itu, pengembalian amplop oleh Raja Juli bukan otomatis menghapus kebutuhan penyidik untuk membongkar konteks pemberiannya.

Raja Juli sebelumnya menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli juga menegaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka dan dilakukan atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyebut Kementerian Kehutanan memiliki surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi pertemuan.

Persoalannya, laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli ke KPK justru tidak diterima.

KPK menyatakan penolakan itu dilakukan karena dugaan pemberian amplop tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Dengan demikian, bola kini berada di tangan penyidik. Bukan lagi sekadar soal apakah amplop telah dikembalikan, tetapi bagaimana KPK mengurai asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang menginisiasi, serta hubungan pemberian tersebut dengan dugaan pengumpulan uang dari KUD dan proses pelepasan kawasan HPT.

KPK sendiri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Artinya, teka-teki amplop yang sempat diklaim selesai karena telah dikembalikan kini justru menjadi bagian dari rangkaian pertanyaan yang harus dijawab penyidik.

Dan untuk saat ini, KPK belum memanggil Raja Juli. Penyidik masih mengumpulkan potongan bukti sebelum menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dan sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Belum Periksa Raja Juli, Ada Apa? | Monitor Indonesia