BREAKINGNEWS

Mangkir Lagi, Anwar Sadad Belum Hadapi KPK soal Ijon Rp6,9 Miliar

Mangkir Lagi, Anwar Sadad Belum Hadapi KPK soal Ijon Rp6,9 Miliar
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR RI Anwar Sadad kembali tertunda. Di tengah dugaan penerimaan uang “ijon” senilai Rp6,9 miliar dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur, Sadad memilih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin (3/8/2026).

Anwar Sadad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurut dia, Sadad telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

KPK, kata Budi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus tersebut.

Mangkirnya Sadad menjadi sorotan karena pemeriksaannya berkaitan dengan konstruksi perkara yang telah dibongkar KPK. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut adanya dugaan pemberian uang “ijon” sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Sadad, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.

Dugaan tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diduga memberikan uang kepada Sadad melalui Bagus Wahyudiono, staf anggota DPRD, untuk mendapatkan jatah dana hibah bagi wilayah masing-masing.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkap pola tersebut. Menurut dia, para pihak diduga melakukan “pengkondisian” untuk memperoleh porsi dana hibah.

Total dugaan uang yang mengalir juga tidak kecil

Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar demi mendapatkan alokasi Rp28,9 miliar. Sementara M Fathullah diduga mengeluarkan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.

Jatah Rp291,5 Miliar dan Fee hingga 20 Persen

KPK juga mengungkap dugaan skema pembagian “jatah” dana hibah di lingkungan DPRD Jawa Timur. Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah mencapai Rp291,5 miliar sepanjang 2019–2022.

Rinciannya, Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.

Dari jatah tersebut, KPK menduga terdapat permintaan komitmen fee kepada sejumlah koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang menginginkan pergeseran alokasi dana hibah.

Besaran fee yang disebut KPK mencapai 15 hingga 20 persen. Dalam praktiknya, uang tersebut diduga diserahkan dengan sejumlah cara, mulai dari pemberian tunai kepada Sadad, melalui orang kepercayaannya, hingga digunakan untuk membayar keperluan pribadi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, fee yang diterima Sadad diduga mencapai 20 persen, sedangkan stafnya mendapatkan bagian 5 persen.

Tak berhenti di sana. KPK juga menduga para Korlap memangkas kembali dana hibah yang telah cair.

Pemotongan itu disebut mencapai 20 hingga 30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dapat digunakan untuk program masyarakat diperkirakan hanya tersisa sekitar 55 hingga 70 persen dari anggaran awal.

Artinya, dana yang seharusnya mengalir untuk kepentingan masyarakat diduga terlebih dahulu melewati rangkaian potongan dan komitmen fee.

Kini, KPK tengah mengejar keterangan Sadad untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran uang tersebut. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Senin kembali tertunda.

KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka, yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, posisi Anwar Sadad dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. KPK belum menyampaikan status hukum baru terhadapnya. Pemeriksaan ulang nantinya menjadi penting untuk menguji dugaan penerimaan uang “ijon” Rp6,9 miliar sekaligus menguak sejauh mana mekanisme pembagian jatah dana hibah DPRD Jawa Timur berjalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mangkir Lagi, Anwar Sadad Belum Hadapi KPK soal Ijon Rp6,9 Miliar | Monitor Indonesia