BREAKINGNEWS

Rumah Febrie Digeledah, Ini Respon Kuasa Hukumnya!

Rumah Febrie Digeledah, Ini Respon Kuasa Hukumnya!
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa0

Kejagung, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Febrie dan menyita sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara TPPU.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengakui rumah kliennya di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah penyidik pada Jumat (31/7/2026) malam.

Febri mengatakan pihaknya menghormati tindakan penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Kendati demikian, hingga Minggu (2/8/2026), tim kuasa hukum belum menerima daftar barang yang disita.

"Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut," kata Febri dikutip Senin (3/8/2026).

Febri mengaku tidak hadir langsung dalam proses penggeledahan. Pendampingan dilakukan oleh tim advokat lainnya.

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik," ujarnya.

Kejagung sebelumnya mengonfirmasi penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

Dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Kejagung menyatakan barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. Sesuai hukum acara pidana, penyidik juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan rumah Febrie dilakukan ketika perkara TPPU tersebut justru semakin melebar. Kejagung sebelumnya menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU menjadi tiga orang.

Kejagung menyatakan Nurman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.

"Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Kejagung belum membeberkan secara rinci peran Nurman Herin. Penyidik berdalih informasi tersebut masih menjadi bagian dari kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Sementara itu, Febrie telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Febrie sendiri menyatakan tidak akan menghindari proses hukum. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026), dia mengaku siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.

Meski mengakui masih ada alat bukti yang menurutnya perlu dikonfirmasi dan didalami, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan penyidik.

Kini, penggeledahan rumah dan penyitaan dokumen membuka ruang baru bagi penyidik untuk membongkar konstruksi TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum masih menunggu daftar resmi barang bukti yang disita. Titik krusial penyidikan selanjutnya berada pada bagaimana dokumen-dokumen tersebut dianalisis dan dikaitkan dengan dugaan aliran aset yang menjadi dasar perkara TPPU.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rumah Febrie Digeledah, Ini Respon Kuasa Hukumnya! | Monitor Indonesia