Jakarta, MI — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mulai mengarah pada satu pertanyaan besar.
Selama tiga hari, 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, penyidik KPK menyisir sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, hingga Purworejo. Bukan sekadar mencari dokumen perkara, penyidik juga memburu jejak kekayaan yang diduga berkaitan dengan pusaran pemerasan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.
“Sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Sasaran penyidik tidak main-main. Rumah para tersangka, apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU, hingga Kantor Bupati Pemalang ikut digeledah.
Dua rumah milik Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, juga tak luput dari penggeledahan. Keduanya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini dibongkar KPK.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang berpotensi membuka aliran uang dan perubahan hasil dugaan pemerasan menjadi aset.
Barang yang diamankan antara lain empat sepeda motor berkapasitas mesin besar, tiga unit ditemukan di Pemalang dan satu unit di Purworejo. Penyidik juga menyita satu mobil, uang dalam rupiah dan valuta asing, buku tabungan, serta dokumen kepemilikan kendaraan dan tanah maupun bangunan.
Tak berhenti di sana, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon seluler, flashdisk, hingga emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Penyitaan emas dan logam mulia itu menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Sebab, perkara ini bukan hanya berbicara mengenai dugaan pungutan uang, tetapi juga bagaimana hasil dugaan pemerasan tersebut diduga bergerak dan tersimpan dalam bentuk aset.
Dalam konstruksi perkara KPK, Anom diduga memeras sejumlah bawahannya hingga mengumpulkan uang sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga disetorkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Aliran uang tersebut diduga bermula dari informasi internal KPK.
Di titik inilah kasus Pemalang berubah menjadi skandal yang jauh lebih serius. Salah satu tersangka, Setya Budi Dias Oktavianto, tercatat sebagai staf administrasi KPK. Ia diduga memberikan informasi dari internal KPK kepada ayahnya, Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom.
Anom selanjutnya diduga meneruskan tekanan tersebut kepada bawahannya dengan cara mengumpulkan uang. Dengan demikian, perkara ini membentuk rantai yang tidak sederhana: informasi internal lembaga antirasuah diduga bocor, informasi itu dimanfaatkan untuk menekan kepala daerah, lalu tekanan tersebut diduga diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan uang.
Kini penyidik berusaha mengurai seluruh mata rantai tersebut.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
Penggeledahan lintas daerah dan penyitaan kendaraan, uang, rekening, dokumen tanah-bangunan, hingga emas dan logam mulia menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada siapa menerima dan siapa menyerahkan uang.
KPK tampaknya tengah memburu jejak hasil dugaan pemerasan: dari uang tunai, rekening, kendaraan, tanah dan bangunan, hingga logam mulia.
Pada saat yang sama, keterlibatan seorang staf administrasi KPK membuat perkara ini memiliki dimensi lain yang tak kalah genting.
Jika dugaan kebocoran informasi internal terbukti, kasus Pemalang bukan hanya menguji integritas kepala daerah, tetapi juga membuka pertanyaan tentang seberapa aman informasi penegakan hukum di dalam tubuh lembaga antikorupsi sendiri.
