Bandung, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dalam kasus yang sama.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (3/8/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari.
Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.
Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Sedangkan HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menyeret Ade Kuswara menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena turut melibatkan anggota keluarganya. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**
