Jakarta, MI – Di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sepanjang Semester I Tahun 2026.
Tak hanya itu, Dewas juga menemukan ratusan pemberitahuan tindakan pro justitia yang disampaikan terlambat kepada lembaga pengawas internal tersebut.
Temuan itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, saat memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Benny, sepanjang enam bulan pertama 2026 terdapat enam SP3 yang diterbitkan KPK. Dari jumlah tersebut, hanya empat pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu kepada Dewas, sementara dua lainnya terlambat.
"SP3 ada enam, yang tepat waktu empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen," ujar Benny.
Meski mengungkap jumlah SP3, Dewas tidak membeberkan perkara apa saja yang dihentikan penyidikannya maupun alasan hukum di balik penerbitan masing-masing SP3.
Minimnya informasi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penghentian penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Selain mencatat enam SP3, Dewas juga menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia selama Semester I 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan, 232 pemberitahuan penggeledahan, 1.093 pemberitahuan penyitaan, serta enam pemberitahuan terkait SP3.
Namun, hasil evaluasi Dewas menunjukkan masih terdapat 282 pemberitahuan yang disampaikan tidak sesuai tenggat waktu. Temuan ini menjadi catatan serius karena ketepatan waktu pelaporan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Atas temuan tersebut, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan pembenahan terhadap kepatuhan administrasi, khususnya dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan SP3.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tegas Benny.
Catatan Dewas ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap prosedur penindakan di tubuh KPK masih menyisakan pekerjaan rumah.
Di tengah tuntutan publik agar lembaga antirasuah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
