Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta yang sebelumnya tidak pernah dipublikasikan. Sepanjang Semester I 2026, KPK menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, dua di antaranya disampaikan terlambat kepada Dewas, sementara identitas perkara maupun alasan penghentian penyidikannya hingga kini belum diungkap ke publik.
Fakta tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, saat memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Benny, penerbitan enam SP3 itu merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia kepada Dewas.
"SP3 ada enam, yang tepat waktu empat, yang tidak tepat waktu dua," ujar Benny.
Meski mengungkap jumlah SP3 yang diterbitkan, Dewas tidak membeberkan perkara apa saja yang dihentikan penyidikannya maupun dasar hukum dan alasan penerbitan masing-masing SP3. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai aspek transparansi dalam penghentian penanganan perkara korupsi.
Selain enam SP3 tersebut, Dewas mencatat telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia sepanjang Semester I 2026. Rinciannya terdiri dari 762 pemberitahuan penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan enam pemberitahuan SP3.
Dari total pemberitahuan tersebut, sebanyak 282 disampaikan tidak tepat waktu kepada Dewas. Temuan itu menjadi catatan penting dalam evaluasi pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan penindakan KPK.
Atas hasil tersebut, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK memperbaiki kepatuhan administrasi dan memastikan seluruh pemberitahuan tindakan pro justitia, terutama penggeledahan, penyitaan, serta penerbitan SP3, disampaikan tepat waktu demi menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tegas Benny.
