BREAKINGNEWS

Anton Timbang Tersangka, Mengapa Masih Bisa Hadir di Istana?

Anton Timbang Tersangka, Mengapa Masih Bisa Hadir di Istana?
Anton Timbang (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Status tersangka kasus dugaan pertambangan nikel ilegal ternyata tak menghalangi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, tampil dalam agenda resmi bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Foto Anton bersama Presiden Prabowo bahkan muncul di akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet RI pada Jumat (31/7/2026). Kemunculan tersebut sontak menjadi sorotan karena sejak Maret 2026 Anton telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam foto tersebut, Anton terlihat duduk di barisan pengurus Kadin Indonesia bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Dharma Mangkuluhur, serta sejumlah pengurus lainnya. Mereka kemudian berfoto bersama Presiden Prabowo seusai mengikuti pertemuan dengan jajaran pemerintah.

Pertemuan itu disebut membahas kolaborasi pemerintah dengan pelaku usaha dalam mendukung berbagai program prioritas nasional. Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah dan dunia usaha menghadapi dinamika geopolitik global serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia.

Namun, di balik agenda strategis tersebut, keberadaan Anton justru memunculkan pertanyaan lain: bagaimana perkembangan perkara hukum seorang pengurus Kadin yang telah berstatus tersangka dapat berjalan beriringan dengan kehadirannya dalam forum resmi di Istana?

Hingga kini, belum ada informasi resmi yang menjelaskan perkembangan terbaru perkara Anton, termasuk mengenai penahanan ataupun pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Anton ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri pada Maret 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle.

Dalam penyidikan, Bareskrim menemukan dugaan pengerukan tanah dan pengambilan bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar wilayah izin perusahaan. Dugaan aktivitas tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Anton.

Selain Anton, penyidik menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus Pelaksana Jabatan Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 27 saksi telah diperiksa.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material dari lokasi pertambangan.

Anton dan M. Sanggoleo dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata foto Anton bersama Presiden. Persoalannya adalah transparansi penanganan perkara.

Status tersangka sudah disandang sejak Maret 2026. Namun, publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana penyidikan telah berjalan, apakah berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan, atau apa pertimbangan penyidik apabila hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kehadiran Anton di Istana pada akhirnya membuka ruang bagi Bareskrim untuk memberikan penjelasan yang lebih terang.

Bukan untuk menghakimi seseorang yang masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, melainkan untuk memastikan bahwa status tersangka tidak berhenti sebagai label administratif, sementara proses hukumnya berjalan tanpa kepastian di mata publik.

Apalagi perkara yang menyeret Anton berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di wilayah yang disebut berada di luar izin perusahaan. Isu tersebut menyentuh langsung persoalan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, serta kepastian investasi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Anton Timbang Tersangka, Mengapa Masih Bisa Hadir di Istana? | Monitor Indonesia