Jakarta, MI – Munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menilai penyebutan nama Nyoman dalam persidangan terbuka tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
"Kita memang mengenal asas praduga tidak bersalah. Namun sebagai fakta yang terungkap di persidangan, sebaiknya Presiden memberhentikan sementara Anggota BPK RI atas nama Nyoman Adhi," kata Sutrisno kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pemberhentian sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah etik agar Nyoman dapat fokus menghadapi proses hukum apabila nantinya dipanggil penyidik.
"Meski peristiwa tersebut terjadi sebelum Nyoman Adhi menjadi Anggota BPK RI, pemberhentian sementara dibutuhkan agar yang bersangkutan dapat menghadapi fakta-fakta persidangan yang telah menyebut namanya," tegasnya.
Sutrisno juga menyoroti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI DPR RI terhadap calon Anggota BPK.
"Kalau fakta tersebut benar, maka uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota BPK RI di Komisi XI DPR RI ternyata buruk. Komisi XI seharusnya memiliki rekam jejak setiap calon secara detail sehingga terhindar dari masuknya calon-calon yang bermasalah," ujarnya.
Lebih jauh, ia mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nyoman Adhi demi menjaga kredibilitas lembaga auditor negara yang belakangan terus diterpa persoalan integritas.
"KPK RI harus segera memeriksa Nyoman Adhi demi menjaga marwah BPK RI yang belakangan ini petugasnya diterpa berbagai kasus korupsi. Pemeriksaan terhadap Nyoman Adhi juga diyakini akan semakin membuka tabir dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan," katanya.
Desakan tersebut muncul setelah nama Nyoman Adhi Suryadnyana disebut dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 21 Juli 2026.
Dalam persidangan, saksi John Field, pemilik PT Blueray Cargo, membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa orang yang memperkenalkannya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, adalah Nyoman Adhi.
"Setelah saya ingat kembali yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI. Adapun penyampaian Nyoman, seingat saya, saya disuruh menghubungi Rizal," demikian isi BAP yang dibacakan jaksa dan dibenarkan oleh John di bawah sumpah.
Jaksa bahkan memperlihatkan foto Nyoman Adhi di ruang sidang untuk memastikan identitas orang yang dimaksud, dan John memastikan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah orang yang memperkenalkannya kepada Rizal.
John menjelaskan, atas saran Nyoman dirinya kemudian menghubungi Rizal dan bertemu di sebuah restoran di kawasan Sunter atau Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu ia memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Blueray Cargo dan menjelaskan aktivitas usahanya di bidang kepabeanan.
Meski demikian, hingga saat ini penyebutan nama Nyoman dalam persidangan masih sebatas keterangan saksi di bawah sumpah. Belum ada penetapan tersangka, dakwaan maupun sangkaan pidana terhadap Anggota BPK RI tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap sekitar Rp61 miliar dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari pengusaha PT Blueray Cargo.
Jaksa menyebut praktik suap berlangsung dalam tujuh kali pemberian sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para terdakwa juga didakwa menerima berbagai fasilitas mewah berupa hiburan, jam tangan TAG Heuer hingga mobil Mazda CX-5.
Persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dan seluruh fakta yang muncul akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
