BREAKINGNEWS

Anak Buah jadi Tersangka, Bos Maktour Fuad Hasan Masih Aman? KPK Didesak Buka Terang Kasus Kuota Haji

Anak Buah jadi Tersangka, Bos Maktour Fuad Hasan Masih Aman? KPK Didesak Buka Terang Kasus Kuota Haji
Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah hingga kini belum menetapkan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Padahal, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai KPK harus menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di level operasional apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kendali dalam perusahaan.

"Kalau anak buah sudah menjadi tersangka, tentu penyidik harus mendalami apakah ada pengetahuan, perintah, atau keterlibatan pihak yang berada di atasnya. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih," kata Hudi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Hudi menegaskan, masyarakat menunggu keberanian KPK membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tanpa pandang bulu.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang memenuhi unsur pidana berdasarkan minimal dua alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Hudi, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, tidak ada alasan untuk menunda penetapan status hukum siapa pun, termasuk Fuad Hasan Masyhur.

Nama Fuad sendiri telah muncul dalam proses penyidikan KPK. Penyidik sebelumnya menyebut Fuad diduga memiliki peran penting dalam inisiatif perubahan komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dari skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus menjadi 50 persen reguler dan 50 persen haji khusus.

KPK menduga perubahan komposisi tersebut menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan T0 dan TX. Dalam penyidikan, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023, dan 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah pada 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Meski demikian, belum adanya kepastian status hukum Fuad Hasan Masyhur terus memunculkan pertanyaan publik. KPK diharapkan segera memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Anak Buah jadi Tersangka, Bos Maktour Fuad Hasan Masih Aman? KPK Didesak Buka Terang Kasus Kuota Haji | Monitor Indonesia