Jakarta, MI — Lebih dari 2.000 tindakan pro-justitia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat masuk ke meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK sepanjang semester I 2026. Namun, di balik tingginya aktivitas penindakan tersebut, masih ditemukan persoalan kepatuhan administrasi berupa keterlambatan pelaporan.
Angka itu terungkap dalam Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026 yang disampaikan pada Senin (3/8/2026).
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan, total terdapat 2.093 pemberitahuan pro-justitia yang diterima Dewas sepanjang Januari-Juni 2026. Pemberitahuan tersebut mencakup tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima Dewas KPK pada semester satu tahun 2026," ujar Benny dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Dari jumlah tersebut, penyadapan menjadi salah satu tindakan dengan tingkat kepatuhan pelaporan paling baik. Dewas menerima 762 pemberitahuan penyadapan dan seluruhnya dilaporkan tepat waktu.
Namun, catatan berbeda muncul dalam pelaporan penggeledahan. Dari 232 pemberitahuan penggeledahan, sebanyak 80 laporan disebut tidak disampaikan tepat waktu.
Persoalan lebih besar terlihat pada pelaporan penyitaan. Dewas menerima 1.093 pemberitahuan penyitaan, dengan 200 di antaranya terlambat dilaporkan.
Sementara itu, untuk penerbitan SP3, Dewas menerima enam pemberitahuan. Dua di antaranya juga disampaikan tidak tepat waktu.
Dengan demikian, setidaknya 282 pemberitahuan terkait penggeledahan, penyitaan, dan SP3 tercatat terlambat disampaikan kepada Dewas KPK sepanjang semester I 2026.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena tindakan pro-justitia menyentuh langsung proses penegakan hukum dan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses penyidikan. Ketepatan waktu pelaporan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar kewenangan penindakan tetap berjalan dalam koridor hukum.
Dewas KPK pun memberikan peringatan kepada jajaran penindakan dan eksekusi.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny.
Catatan Dewas tersebut memperlihatkan bahwa di tengah agresivitas KPK menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, disiplin internal dalam menjalankan prosedur hukum tetap menjadi pekerjaan rumah.
Sebab, semakin besar kewenangan yang digunakan dalam proses penindakan, semakin ketat pula tuntutan terhadap kepatuhan prosedural. Penggeledahan dan penyitaan, khususnya, merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak warga dan kepemilikan barang, sehingga mekanisme pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak berjalan tanpa kontrol.
Rapor semester pertama 2026 itu pun menyisakan pesan tegas bagi KPK: penindakan boleh keras, tetapi prosedur tidak boleh longgar.
