Jakarta, MI — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menghadapi persoalan baru.
Bukan hanya soal asal-usul aset yang tengah ditelusuri, penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, kini mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Febri mengungkap sejumlah kejanggalan itu seusai mengunjungi Febrie yang kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Febri, persoalan paling mendasar terdapat pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang menurutnya menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen.
“Seharusnya sprindik tindak pidananya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,” kata Febri, Senin (3/8/2026).
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai dasar argumentasinya.
Dari Krakatau Steel ke Batu Bara
Febri juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai ketidakkonsistenan antara bagian pertimbangan dan perintah dalam sprindik.
Menurut dia, bagian pertimbangan dalam salah satu dokumen menyebut perkara yang berkaitan dengan perusahaan Krakatau Steel. Namun, pada bagian perintah penyidikan justru mengarah pada perkara batu bara.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara,” ujar Febri.
Bagi tim kuasa hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Sebab, surat perintah penyidikan merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar tindakan penyidik dalam menangani perkara.
Persoalan lain yang dianggap lebih serius adalah penulisan waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti.
Febri mengklaim menemukan penulisan rentang waktu perkara batu bara dalam salah satu sprindik yang dinilai tidak masuk akal.
“Jadi di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan,” kata dia.
Menurut Febri, tempus delicti bukan bagian yang dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan konstruksi peristiwa pidana yang disidik.
Febrie dan Pasal yang Dipersoalkan
Tidak berhenti pada kesalahan penulisan, Febri juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Dia menilai terdapat persoalan penerapan asas lex favor reo, yakni prinsip bahwa apabila terdapat perubahan ketentuan hukum pidana, harus dipertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Febri menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya masih mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Padahal, menurut dia, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru.
“Persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa,” ujarnya.
Atas dasar itu, dia menduga terdapat persoalan dalam penerapan ketentuan pidana terhadap Febrie.
Kejanggalan berikutnya menyentuh jantung perkara TPPU, yakni tindak pidana asal atau predicate crime.
Febri mempertanyakan ketidaksinkronan antara dugaan tindak pidana asal yang disebut dalam sprindik TPPU dengan rentang waktu yang dicantumkan dalam penetapan tersangka.
Menurut dia, dalam sprindik utama TPPU disebut tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI. Sementara perkara ASABRI sendiri ditangani Kejaksaan Agung pada sekitar 2021 hingga 2022.
Namun, dalam penetapan tersangka Febrie justru disebut rentang waktu 2018 hingga 2026.
“Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” kata Febri.
Pertanyaan itu membuat konstruksi perkara TPPU Febrie kini tak hanya diuji dari sisi bukti aset, tetapi juga dari kejelasan tindak pidana asal yang menjadi fondasinya.
Febri selanjutnya mempersoalkan proses penahanan kliennya. Dia menyebut terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mengatur syarat penahanan.
Dia juga menyebut Febrie tidak memperoleh hak sebagai tersangka berupa penyampaian informasi mengenai perkara secara jelas dengan bahasa yang dapat dipahami.
“Ini bagian dari hak tersangka yang harus kami pastikan terpenuhi,” ujar Febri.
Tak berhenti di sana, kuasa hukum juga sedang menguji kewenangan pejabat yang menandatangani sprindik.
Menurut Febri, pihaknya tengah mendalami apakah sprindik tersebut dapat langsung ditandatangani penyidik, harus oleh Jampidsus, atau oleh direktur terkait.
“Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” tegasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan sprindik baru khusus perkara TPPU Febrie dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang sebelumnya disita dari rumah Febrie.
Kejagung kemudian membentuk Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Tim ini disebut diisi sebagian besar jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.
Pembentukan tim tersebut diklaim sebagai upaya memastikan penyidikan berjalan independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam mengusut perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Namun, kini justru dasar-dasar formal penyidikan itu yang dipertanyakan pihak Febrie.
Jika keberatan tersebut nantinya dibawa ke ranah praperadilan, Kejaksaan Agung bukan hanya dituntut membuktikan dari mana aset Febrie berasal. Korps Adhyaksa juga harus mampu mempertanggungjawabkan setiap dasar hukum, rentang waktu, kewenangan penandatangan, hingga konstruksi tindak pidana asal yang menjadi pijakan penetapan tersangka.
Dengan kata lain, perkara Febrie kini memasuki pertarungan di dua arena: membuktikan dugaan TPPU sekaligus membuktikan bahwa proses penyidikannya sah secara hukum.
