Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB). Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung, Senin (3/8/2026). Fokus penyidik mengarah pada pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi yang dipanggil terdiri dari Sonny Permana, Group Head Humas Bank BJB periode 2016–2023, Mima Rosmiati, Marketing Manager PT Ardan Swaratama, serta perwakilan Divisi Keuangan Radar Bandung (cetak dan online).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB)," kata Budi dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri mekanisme pengadaan iklan, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menikmati proyek bernilai besar tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan berinisial ID, SUH, dan SJK.
KPK menduga praktik korupsi dalam pengadaan iklan untuk media televisi, media cetak, dan media online telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik memastikan pendalaman terhadap aliran dana dan peran setiap pihak yang terlibat masih terus berlangsung.
