BREAKINGNEWS

FITRA: Jangan Tunggu Sidang, Kejagung Harus Buka Pemilik Emas 74 Kg

FITRA: Jangan Tunggu Sidang, Kejagung Harus Buka Pemilik Emas 74 Kg
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Pengakuan pihak tertentu sebagai pemilik 74 kilogram emas batangan yang ditemukan penyidik di sebuah kafe dan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

Menejer riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai pengakuan kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengakhiri penelusuran terhadap aset tersebut.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.

“Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama penegakan hukum,” kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, keterbukaan informasi dalam perkara yang menjadi sorotan publik bukan semata-mata persoalan hak masyarakat untuk mengetahui. Transparansi juga diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Badiul menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya tidak menunda pengumuman terkait kepemilikan emas 74 kilogram tersebut hingga perkara masuk ke persidangan.

“Kejagung seharusnya tidak menunda pengumuman kepemilikan emas 74 kilogram hingga persidangan,” tegasnya.

Bagi Badiul, keterbukaan sejak awal justru dapat mempercepat pengungkapan perkara. Informasi yang dibuka kepada publik dapat memancing munculnya informasi baru, saksi tambahan, penelusuran aset, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum teridentifikasi.

Di sisi lain, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajdar menilai pengakuan kepemilikan emas oleh pihak lain sama sekali belum menyelesaikan persoalan hukum.

Secara yuridis, kata Fickar, keberadaan emas yang ditemukan di kafe dan rumah Febrie tetap harus dijelaskan asal-usulnya. Kejaksaan memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan apakah aset tersebut berkaitan dengan hasil kejahatan, baik korupsi, pemerasan maupun tindak pidana lainnya.

“Secara yuridis emas yang ditemukan di kafe dan rumah FA adalah miliknya, kejaksaan akan membuktikan bahwa itu hasil kejahatan, baik korupsi, pemerasan maupun pencucian uang,” kata Fickar.

Ia menegaskan, klaim kepemilikan tidak dapat berdiri sendiri. Pengakuan tersebut harus diuji menggunakan alat bukti lain, termasuk bagaimana emas diperoleh, sumber dana pembeliannya, serta alasan aset tersebut berada di lokasi yang berkaitan dengan Febrie.

“Bahwa ada yang mengakui kepemilikannya itu harus dibuktikan, tidak hanya dari pengakuan saja,” tegasnya.

Fickar bahkan melihat persoalan dapat menjadi semakin serius apabila penyidik menemukan indikasi bahwa aset yang berasal dari kejahatan kemudian dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

Dalam konstruksi TPPU, pola semacam itu justru dapat menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan penyamaran hasil kejahatan.

“Karena kejaksaan dalam proses pengumpulan alat bukti bahwa emas itu hasil kejahatan yang kemudian diakui milik orang lain, itu sudah merupakan usaha pencucian uang,” ujarnya.

Penelusuran, kata Fickar, juga semestinya tidak berhenti pada emas dan uang tunai. Penyidik perlu mengurai seluruh aset yang memiliki keterkaitan dengan Febrie, termasuk kemungkinan aliran dana yang bermuara pada kepemilikan saham atau perusahaan.

Terlebih jika terdapat perusahaan yang didirikan bersama rekan kerja, kolega, maupun pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie.

“Apalagi dapat dibuktikan bahwa hasil-hasil kejahatan itu telah disamarkan menjadi saham-saham di beberapa perusahaan yang didirikan FA bersama rekan-rekannya, baik satu alumni maupun rekan kerjanya,” kata Fickar.

Dengan demikian, menurut dia, inti perkara tidak lagi sekadar menjawab pertanyaan siapa pemilik 74 kilogram emas.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana emas tersebut berasal, bagaimana cara memperolehnya, dan mengapa aset itu berada di tempat yang berkaitan dengan Febrie.

Bahkan, jika benar emas tersebut milik orang lain tetapi sengaja disimpan di rumah Febrie, Fickar menilai persoalan hukum belum otomatis gugur.

“Meskipun diakui milik orang lain yang disimpan di rumahnya, itu juga sudah perbuatan melawan hukum atau kejahatan, karena rumah FA itu bukan rumah penitipan uang atau barang sebagaimana halnya bank,” ujarnya.

Kejagung Pilih Buka di Persidangan

Di tengah desakan agar kepemilikan dan asal-usul aset dibuka sejak awal, Kejagung memilih berhati-hati dalam menyampaikan konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan fakta mengenai barang bukti nantinya akan diuji dalam persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan penyidik masih menelusuri hubungan emas dan uang tunai yang disita dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie. Menurutnya, tidak seluruh informasi dapat dibuka ke publik karena sebagian berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Tim 9 Kejagung, lanjut Anang, masih memeriksa saksi dan mendalami alat bukti. Penelusuran juga dilakukan terhadap barang bukti berupa emas dan uang yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” jelas Anang.

Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Febrie sebelumnya terseret perkara yang bermuara pada penyitaan emas batangan puluhan kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar. Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kini, 74 kilogram emas tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara. Pengakuan kepemilikan oleh pihak lain bukan berarti perkara selesai. Sebaliknya, klaim tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas sumber aset, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan penyamaran kepemilikan.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Publik bukan hanya membutuhkan jawaban mengenai siapa pemilik emas 74 kilogram, tetapi juga ingin mengetahui dari mana emas itu berasal, bagaimana diperoleh, mengapa disimpan di lokasi yang berkaitan dengan Febrie, dan apakah ada aliran dana atau aset lain yang terhubung.

Pada akhirnya, persidangan memang akan menjadi arena pembuktian. Namun sebelum itu, penyidikan harus mampu mengurai teka-teki 74 kilogram emas tersebut secara terang.

Sebab, jika pengakuan kepemilikan justru tidak mampu menjelaskan asal-usul aset, klaim tersebut berpotensi berubah dari sekadar pembelaan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyamaran aset dan aliran dana dalam perkara TPPU.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

FITRA: Jangan Tunggu Sidang, Kejagung Harus Buka Pemilik Emas 74 Kg | Monitor Indonesia