Jakarta, MI – Misteri kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp476 miliar yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah didesak agar tidak berhenti hanya pada pengakuan sepihak.
Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, meminta Tim 9 Kejaksaan Agung membongkar siapa pemilik sebenarnya dan menelusuri asal-usul seluruh aset bernilai fantastis tersebut.
Menurut Agus, temuan aset dalam jumlah jumbo itu tidak boleh dipandang sebagai barang sitaan biasa. Penyidik harus menguji apakah kekayaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru merupakan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui praktik pencucian uang.
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misalnya dari kepemilikan rumah maupun modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Agus menegaskan, langkah awal yang wajib dilakukan penyidik ialah membandingkan seluruh aset yang ditemukan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bila emas maupun aset lainnya tidak pernah dilaporkan, kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk penyidikan lebih mendalam.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Lebih jauh, Agus mengingatkan adanya dugaan pola un-banked placement, yakni penyimpanan hasil kejahatan di luar sistem perbankan dalam bentuk logam mulia maupun valuta asing. Pola tersebut, kata dia, merupakan salah satu modus yang kerap muncul dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan precious metal placement," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyimpanan kekayaan dalam bentuk emas dan mata uang asing bukan sekadar untuk menjaga nilai aset, tetapi juga berpotensi menyulitkan pelacakan aliran dana. Karena itu, apabila terdapat keterkaitan dengan jaringan money changer, toko emas, atau peleburan emas, seluruh mata rantai transaksi harus dibongkar.
"Kalau yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa money changer, toko emas, atau peleburan emas, patut diduga telah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan pencucian uang agar hasil kejahatan dapat masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.
Agus juga menyoroti klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram tersebut merupakan milik kliennya. Menurut dia, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana," katanya.
Karena itu, Agus meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menguji seluruh bukti secara objektif, mulai dari asal pembelian emas, sumber uang tunai, penyedia valuta asing, hingga dokumen yang menjadi dasar penitipan aset tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan aset sebesar itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapat dari mana, money changer mana yang menyediakan uang tunai valuta asing dalam jumlah besar, serta apakah ada dokumen hukum yang sah terkait penitipan aset tersebut," ujarnya.
Menurut Agus, penyidikan akan semakin kuat apabila Kejaksaan Agung menggandeng PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana, membangun konstruksi perkara, hingga membuktikan tindak pidana asal beserta dugaan TPPU.
"Apalagi dibantu penelusuran aliran dana oleh PPATK, membangun building case, lalu dilakukan gelar perkara sebelum penuntutan, maka tindak pidana asal maupun TPPU bisa dibuktikan secara utuh," pungkasnya.
