Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992 miliar terus memunculkan fakta-fakta baru yang menjadi sorotan.
Setelah tim kuasa hukum terdakwa mengungkap dugaan adanya aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) yang disebut mengarah kepada Petrus Candra dan keluarganya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dalam menelusuri setiap dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya selalu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengusut aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Kami selalu siap koordinasi," kata Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).
Ivan menegaskan, PPATK secara konsisten mendukung proses penegakan hukum melalui analisis transaksi keuangan, termasuk apabila diperlukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap dugaan aliran dana tersebut muncul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2026). Kuasa hukum dua terdakwa, Handoko Limaho dan Liu Raymond, yakni Febri Diansyah, mengungkap hasil analisis mutasi rekening yang menurut pihaknya menunjukkan dugaan adanya aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta kepada Petrus Candra dan keluarganya sepanjang periode 2022–2024.
Menurut Febri, dugaan transaksi tersebut terjadi ketika Handoko Limaho dan Liu Raymond disebut sudah tidak lagi menjadi pengurus maupun pengendali PT Tebo Indah.
Tim kuasa hukum juga menyerahkan 87 dokumen untuk Handoko Limaho dan 85 dokumen untuk Liu Raymond sebagai alat bukti di persidangan.
Menurut Febri, seluruh dokumen tersebut menunjukkan dana pembiayaan LPEI digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, bukan untuk memperkaya kedua terdakwa.
"Kami ingin menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya terdakwa," ujar Febri di hadapan majelis hakim.
Febri menegaskan, bukti-bukti tersebut diajukan untuk memperlihatkan perbedaan antara pihak yang saat ini menjadi terdakwa dengan pihak yang menurut analisis transaksi diduga menerima aliran dana. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut masih merupakan materi pembuktian di persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI ini menjerat empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992 miliar. Persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk berbagai dalil yang diajukan jaksa penuntut umum maupun tim pembela. Dugaan aliran dana yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. (an)
