Jakarta, MI – Hampir tiga tahun berlalu sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan kepada publik.
Padahal, nilai dana yang dipersoalkan bukan angka kecil. Sepanjang 2015-2023, BPDPKS menggelontorkan sekitar Rp179 triliun untuk insentif biodiesel.
Sebagian besar dana tersebut mengalir kepada perusahaan-perusahaan raksasa industri sawit, sementara alokasi untuk peremajaan kebun rakyat, penelitian, pengembangan sumber daya manusia hingga pemberdayaan petani hanya memperoleh porsi yang jauh lebih kecil.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Mengapa perkara yang sudah disidik sejak 7 September 2023 itu belum juga menghasilkan tersangka? Apakah penyidik masih kesulitan menemukan alat bukti, atau justru perkara besar ini berjalan tanpa kepastian hukum?
Yang pasti, penyidikan tidak berhenti di atas kertas. Penyidik Jampidsus telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat perusahaan biodiesel yang selama bertahun-tahun menerima dana insentif BPDPKS. Beberapa perusahaan besar bahkan telah didatangi penyidik melalui pemeriksaan terhadap para manajer produksinya. Namun hingga kini, seluruh pemeriksaan tersebut belum bermuara pada penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebelumnya memastikan perkara masih berjalan. Menurutnya, penyidikan masih menggunakan Sprindik umum sehingga proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
Pernyataan senada juga pernah disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Kuntadi, yang mengaku penyidik masih mencari "simpul pertanggungjawaban" sebelum menetapkan tersangka.
Meski demikian, lambannya perkembangan perkara membuat publik mulai mempertanyakan efektivitas penyidikan. Sebab, sejak akhir 2023 hingga kini, belum terlihat langkah hukum signifikan selain pemeriksaan saksi.
Dana Petani, Korporasi yang Menikmati
Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada penggunaan dana pungutan ekspor crude palm oil (CPO). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dana tersebut semestinya diprioritaskan untuk kepentingan petani, seperti peremajaan sawit rakyat, penelitian, peningkatan kualitas SDM serta pembangunan infrastruktur perkebunan.
Namun fakta menunjukkan arah penggunaan anggaran justru didominasi subsidi biodiesel.
Pada 2015, subsidi biodiesel masih sekitar Rp467 miliar. Hanya setahun kemudian melonjak menjadi Rp10,68 triliun atau naik hampir 2.000 persen. Tahun 2017, sekitar 81,8 persen subsidi biodiesel dinikmati hanya oleh lima grup perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas, Darmex Agro, First Resources dan Louis Dreyfus Company (LDC).
Data lain menunjukkan total penerimaan kelompok usaha besar mencapai angka yang fantastis.
Wilmar Group tercatat menerima sekitar Rp56,61 triliun.
Musim Mas sekitar Rp26,46 triliun.
Royal Golden Eagle sekitar Rp21,31 triliun.
Permata Hijau sekitar Rp14,91 triliun.
Sinar Mas sekitar Rp14,03 triliun.
Darmex Agro sekitar Rp10,71 triliun.
Sementara itu, dana yang benar-benar dialokasikan untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penelitian, pengembangan SDM hingga promosi nilainya hanya sebagian kecil dibanding total subsidi biodiesel.
Puluhan Perusahaan Sudah Digarap Penyidik
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, setidaknya terdapat lebih dari 20 perusahaan yang menerima dana insentif BPDPKS sepanjang 2016-2020 dengan total mencapai sekitar Rp57,7 triliun.
Beberapa di antaranya ialah:
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Musim Mas
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Smart Tbk
PT Sinarmas Bio Energy
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Pelita Agung Agriindustri
PT Ciliandra Perkasa
PT LDC Indonesia
PT Kutai Refinery Nusantara
PT Tunas Baru Lampung
PT Bayas Biofuels
PT Cemerlang Energi Perkasa
Nama-nama tersebut bukan sekadar tercatat sebagai penerima dana, tetapi sebagian juga telah masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Kejagung melalui pemanggilan para pejabat maupun manajer produksi perusahaan.
Temuan PEP Tambah Sorotan
Di tengah proses penyidikan yang berjalan lambat, laporan Auriga Nusantara dan Satya Bumi kembali menambah perhatian publik.
Kedua lembaga tersebut menemukan sedikitnya 18 Politically Exposed Persons (PEP) berada dalam jaringan perusahaan grup Wilmar, Sinar Mas dan Jhonlin. Ketiga grup tersebut secara akumulatif menerima insentif biodiesel sekitar Rp72,5 triliun sepanjang 2015-2023.
Laporan itu menyebut keberadaan PEP berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, namun tidak menyatakan bahwa keberadaan PEP merupakan bukti tindak pidana. Wilmar dan Sinar Mas telah menyatakan bahwa para PEP tersebut tidak terlibat dalam operasional bisnis serta menegaskan komitmen terhadap integritas perusahaan.
DPR: Audit Sampai Akar
Desakan agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan juga datang dari DPR.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengaku kecewa karena dana yang semula dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru lebih banyak digunakan sebagai subsidi biodiesel bagi korporasi. Ia meminta seluruh penerima dana diperiksa dan audit investigatif dilakukan hingga tuntas.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai besarnya nilai dugaan korupsi menunjukkan lemahnya tata kelola BPDPKS. Menurutnya, jika penanganan perkara berhenti tanpa kejelasan, aparat penegak hukum harus memberikan pertanggungjawaban kepada publik.
Publik Menunggu Akhir Penyidikan
Di tengah besarnya nilai dana yang dipersoalkan dan panjangnya proses penyidikan, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum.
Selama tersangka belum ditetapkan, perkara yang telah disidik sejak September 2023 akan terus memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana sawit bernilai ratusan triliun rupiah. Sementara itu, BPDPKS melalui Direktur Utamanya Eddy Abdurrachman menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan Kejaksaan Agung.
