Jakarta, MI – Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, Tim Penyidik menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (3/8/2026) di empat perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan jaringan korporasi yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan skema pencucian uang yang tengah disidik.
"Kalau yang kemarin sudah selesai. Itu memang perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya. Tapi nanti saja ya dijelaskan lengkap," kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan itu mengindikasikan penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara dan belum membuka seluruh hasil temuannya kepada publik.
Anang memastikan penyidikan belum berhenti. Tim 9 Kejaksaan Agung disebut masih bergerak melakukan pengembangan untuk memburu dugaan aset maupun lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya tidak tahu, mungkin ada lagi tempat lain," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH guna memperkuat pembuktian perkara dugaan TPPU tersebut.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah kantor tersangka Don Ritto beserta sejumlah perusahaan yang diduga terkait, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Penggeledahan turut dilakukan di rumah tersangka NH di Kota Depok.
Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Serangkaian penggeledahan ini memperlihatkan bahwa penyidikan TPPU dalam perkara Febrie Adriansyah kini tidak hanya berfokus pada individu tersangka, tetapi juga menelusuri dugaan penggunaan badan usaha sebagai sarana menyamarkan maupun mengalihkan aset yang diduga berasal dari kejahatan. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci hasil penyitaan maupun nilai aset yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.
