BREAKINGNEWS

Pakar Soroti Dugaan Aliran Dana PT Agro Inti Semesta, Hakim Diminta Panggil Semua Pihak yang Terseret di Sidang LPEI

Pakar Soroti Dugaan Aliran Dana PT Agro Inti Semesta, Hakim Diminta Panggil Semua Pihak yang Terseret di Sidang LPEI
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992 miliar terus memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai tidak boleh berhenti pada para terdakwa semata. 

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menegaskan setiap nama yang muncul dalam persidangan wajib diklarifikasi di hadapan majelis hakim demi mengungkap siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026), menanggapi terungkapnya dugaan aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) yang dalam persidangan disebut mengarah kepada Petrus Candra dan keluarganya.

"Menurut saya, semua orang yang disebut dalam persidangan harus diproses kebenarannya dengan cara diklarifikasi di hadapan majelis hakim. Apabila hakim kemudian menilai yang bersangkutan memiliki keterlibatan pidana, maka harus diproses secara hukum juga," tegas Hudi.

Menurutnya, proses pembuktian tidak boleh berhenti hanya karena seseorang mengklaim tidak menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Kalaupun ada pihak yang mengatakan tidak menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, itu belum otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Kalau uang negara diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, maka tetap ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Hudi juga menilai penelusuran transaksi keuangan menjadi aspek penting dalam mengungkap siapa pihak yang benar-benar menikmati dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan secara aktif dalam proses pembuktian.

"PPATK juga wajib dilibatkan untuk menelusuri aliran dana. Dari sana dapat diketahui apakah uang yang diterima benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru mengalir kepada pihak lain. Itu akan memperkuat pembuktian di persidangan," katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berulang kali menegaskan kepada Monitorindonesia.com bahwa lembaganya selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dukungan analisis transaksi keuangan, menurut PPATK, menjadi salah satu instrumen penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Fakta persidangan

Diketahui bahwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2026), kuasa hukum terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, Febri Diansyah, menyerahkan puluhan dokumen sebagai alat bukti.

Tim pembela menyatakan dana pembiayaan LPEI digunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk memperkaya kedua terdakwa. Namun, hasil analisis mutasi rekening yang diajukan sebagai alat bukti disebut mengindikasikan adanya dugaan aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra dan keluarganya pada periode 2022–2024, saat kedua terdakwa disebut sudah tidak lagi menjadi pengurus maupun pengendali PT Tebo Indah.

Febri menegaskan temuan tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian di persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

Kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI ini menjerat empat terdakwa, yakni Handoko Limaho, Liu Raymond, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI. Jaksa mendakwa perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992 miliar. (an)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pakar Soroti Dugaan Aliran Dana PT Agro Inti Semesta, Hakim Diminta Panggil Semua Pihak yang Terseret di Sidang LPEI | Monitor Indonesia