BREAKINGNEWS

Nama Jokowi dan Sjafrie Mencuat di Sidang Korupsi Satelit Rp306 M, Pakar: Hakim Punya Alasan Memanggil Keduanya

Nama Jokowi dan Sjafrie Mencuat di Sidang Korupsi Satelit Rp306 M, Pakar: Hakim Punya Alasan Memanggil Keduanya
Pakar Hukum Pidana Usakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan hakim dapat memanggil Joko Widodo dan Sjafrie Sjamsoeddin jika fakta dan alat bukti di persidangan korupsi proyek satelit Rp306,80 miliar mengaitkan keduanya. Menurutnya, proses pidana bertujuan mencari kebenaran materiil dan arah perkara akan ditentukan oleh pembuktian di persidangan. (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) senilai sekitar Rp306,80 miliar memasuki babak yang dinilai krusial.

Tahap pembuktian diperkirakan tidak hanya menguji peran para terdakwa, tetapi juga berpotensi membuka rantai komando di balik lahirnya proyek strategis tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menegaskan majelis hakim memiliki dasar hukum untuk memanggil siapa pun yang namanya muncul dalam persidangan apabila didukung alat bukti yang relevan.

"Jika ada bukti di persidangan yang mengaitkan kedua nama tersebut dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, maka cukup alasan bagi majelis hakim untuk memanggil kedua nama itu. Proses perkara pidana merupakan proses mencari kebenaran materiil," kata Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut Fickar, penyebutan nama dalam persidangan tidak bisa dianggap sekadar isu. Keterangan saksi justru merupakan salah satu alat bukti yang akan diuji untuk memastikan apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti atau tidak.

"Terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa juga bergantung pada nama-nama yang disebut dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti berupa keterangan saksi," ujarnya.

Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dapat berkembang sesuai hasil pembuktian.

"Fakta persidangan sekaligus akan membuktikan apakah kedua nama yang disebut itu hanya sebatas bagian dari alat bukti keterangan saksi atau justru memiliki peran yang lebih jauh sehingga, bila didukung alat bukti yang cukup, status hukumnya dapat berkembang. Semuanya bergantung pada pembuktian di persidangan," tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disebut dalam rangkaian kebijakan penyelamatan slot orbit nasional yang menjadi bagian dari kronologi perkara.

Di sisi lain, terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menolak disebut sebagai aktor utama dalam proyek tersebut. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menegaskan dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dan bukan pengambil keputusan strategis.

"Saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal ini sistem," kata Leonardi usai persidangan.

Leonardi juga menyatakan penentuan penyedia, nilai kontrak, hingga proses negosiasi berada di luar kewenangannya. Pernyataan itu memperkuat upaya tim pembela untuk membuka rantai pengambilan keputusan yang dinilai melibatkan level otoritas lebih tinggi.

Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, bahkan meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pejabat pelaksana. Menurutnya, proyek satelit merupakan kebijakan strategis negara yang diputuskan secara berjenjang.

Sementara itu, jaksa tetap berpendirian para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar US$21 juta atau setara Rp306,80 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. Kerugian tersebut dikaitkan dengan pembayaran atas layanan dan perangkat satelit yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Hingga saat ini, Joko Widodo maupun Sjafrie Sjamsoeddin belum berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut. Penyebutan nama keduanya masih berada dalam konteks kronologi dan fakta yang sedang diuji di persidangan.

Babak pembuktian kini menjadi fase penting untuk menentukan apakah perkara ini hanya berhenti pada level pelaksana atau berkembang berdasarkan alat bukti yang terungkap di muka sidang. (An)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Nama Jokowi dan Sjafrie Mencuat di Sidang Korupsi Satelit Rp306 M, Pakar: Hakim Punya Alasan Memanggil Keduanya | Monitor Indonesia