BREAKINGNEWS

Bukan Bos Lama? Sidang Korupsi LPEI Rp992 M Ungkap Klaim Dugaan Dana Mengalir ke PT AIS dan Petrus Candra

Bukan Bos Lama? Sidang Korupsi LPEI Rp992 M Ungkap Klaim Dugaan Dana Mengalir ke PT AIS dan Petrus Candra
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI senilai Rp992 miliar memunculkan fakta baru dari kubu terdakwa. Kuasa hukum Handoko Limaho dan Liu Raymond mengklaim dana tidak dinikmati secara pribadi, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, Senin (3/8/2026) (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992 miliar memanas. Dua terdakwa, Handoko Limaho dan Liu Raymond, membantah menikmati dana pembiayaan yang diduga merugikan negara tersebut.

Alih-alih mengakui adanya keuntungan pribadi, kuasa hukum kedua terdakwa justru melontarkan klaim baru yang mengarahkan sorotan kepada pihak yang menguasai PT Tebo Indah setelah pergantian kepemilikan perusahaan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2026), kuasa hukum Febri Diansyah menyerahkan puluhan dokumen yang diklaim membuktikan dana pembiayaan LPEI digunakan untuk operasional perusahaan, bukan masuk ke kantong pribadi Handoko Limaho maupun Liu Raymond.

Sebanyak 87 alat bukti diajukan untuk Handoko Limaho dan 85 alat bukti untuk Liu Raymond. Dokumen tersebut meliputi berkas PKPU, homologasi dengan LPEI, penilaian aset perkebunan, hingga analisis mutasi rekening perusahaan.

"Kami ingin menunjukkan bahwa dana yang berasal dari LPEI tidak digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan," ujar Febri Diansyah di hadapan majelis hakim.

Yang paling menyita perhatian, tim kuasa hukum mengklaim menemukan dugaan aliran dana setelah kedua terdakwa tidak lagi mengendalikan PT Tebo Indah.

Menurut Febri, analisis mutasi rekening menunjukkan adanya transaksi yang diduga mengalir melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra dan keluarganya pada periode 2022–2024. Dalil tersebut disampaikan untuk mendukung argumentasi bahwa pihak yang diduga menikmati penggunaan dana terjadi setelah pergantian pengendali perusahaan.

Kuasa hukum menilai fakta tersebut penting untuk menguji siapa yang sebenarnya menikmati manfaat dari dana perusahaan setelah kepemilikan berpindah tangan.

"Dengan bukti-bukti ini kami ingin menunjukkan siapa yang diduga melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut," tegas Febri.

Pernyataan tersebut menjadi babak baru dalam persidangan karena untuk pertama kalinya nama PT Agro Inti Semesta (AIS) serta Petrus Candra dan keluarganya disebut secara terbuka dalam argumentasi pembelaan terkait dugaan aliran dana pasca-pergantian kepemilikan PT Tebo Indah.

Dalam perkara ini, Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI yang menurut jaksa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992 miliar.

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari pembelaan di persidangan dan akan diuji bersama alat bukti serta fakta hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bukan Bos Lama? Sidang Korupsi LPEI Rp992 M Ungkap Klaim Dugaan Dana Mengalir ke PT AIS dan Petrus Candra | Monitor Indonesia