Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992 miliar memunculkan babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum dua terdakwa mengungkap dugaan adanya aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) yang disebut mengarah kepada Petrus Candra dan keluarganya pada periode 2022–2024.
Dua terdakwa, Handoko Limaho dan Liu Raymond, melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan dana pembiayaan LPEI tidak digunakan untuk memperkaya keduanya. Sebaliknya, tim pembela menyebut bukti transaksi justru mengarah pada pihak lain setelah kedua terdakwa tidak lagi mengendalikan PT Tebo Indah.
Dalam sidang lanjutan, Senin (3/8/2026), tim kuasa hukum menyerahkan 87 dokumen untuk Handoko Limaho dan 85 dokumen untuk Liu Raymond sebagai alat bukti.
Menurut Febri, seluruh dokumen tersebut memperlihatkan bahwa dana pembiayaan digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
"Kami ingin menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya terdakwa," ujar Febri di hadapan majelis hakim.
Yang menjadi sorotan, tim kuasa hukum mengaku menemukan mutasi rekening yang dianalisis sebagai bagian dari alat bukti. Berdasarkan analisis tersebut, mereka menduga terdapat aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra dan keluarganya sepanjang 2022–2024, yakni ketika Handoko Limaho dan Liu Raymond disebut sudah tidak lagi menjadi pengurus maupun pengendali PT Tebo Indah.
Febri menegaskan, bukti-bukti itu diajukan untuk menunjukkan perbedaan antara pihak yang kini menjadi terdakwa dengan pihak yang menurut analisis transaksi diduga menikmati aliran dana. Dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992 miliar. Persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan dalil yang diajukan jaksa maupun tim pembela.
