BREAKINGNEWS

Sidang Korupsi LPEI Rp992 M, Terdakwa Bantah Nikmati Dana: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran ke Pemilik Baru

Sidang Korupsi LPEI Rp992 M, Terdakwa Bantah Nikmati Dana: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran ke Pemilik Baru
Sidang korupsi LPEI senilai Rp992 miliar memanas setelah dua terdakwa membantah menikmati dana pembiayaan. Kuasa hukum mengajukan puluhan alat bukti dan mengungkap dugaan aliran dana kepada pemilik baru perusahaan setelah kliennya tidak lagi menjabat. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan nilai kerugian negara mencapai Rp992 miliar kembali memanas. Dua terdakwa, Handoko Limaho dan Liu Raymond, membantah telah menggunakan dana pembiayaan LPEI untuk memperkaya diri.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kedua terdakwa menyerahkan puluhan alat bukti baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2026). Sebanyak 87 dokumen diajukan untuk Handoko Limaho dan 85 dokumen untuk Liu Raymond.

Menurut Febri, seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa dana pembiayaan dari LPEI dipakai untuk operasional dan kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

"Kami ingin menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya terdakwa," ujar Febri di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya mutasi rekening yang diduga memperlihatkan aliran dana kepada sejumlah pihak setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjadi pengurus PT Tebo Indah.

Berdasarkan analisis transaksi yang diajukan sebagai alat bukti, kuasa hukum menduga dana justru mengalir melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra dan keluarganya pada periode 2022–2024, saat kedua terdakwa sudah tidak lagi mengendalikan perusahaan.

Febri menegaskan, bukti tersebut diajukan untuk membedakan pihak yang diduga menikmati aliran dana dengan pihak yang kini duduk sebagai terdakwa.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.

Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992 miliar. Persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Sidang Korupsi LPEI Rp992 M, Terdakwa Bantah Nikmati Dana: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran ke Pemilik Baru | Monitor Indonesia