Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi hingga pertengahan 2026.
Deretan SP3 tersebut memuat nama-nama pejabat dan tokoh yang sempat menjadi tersangka, mulai dari Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar hingga Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Fakta tersebut terungkap dalam laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari enam SP3 yang diterbitkan, empat dilaporkan pada 2026, sedangkan dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada 2025 namun baru dilaporkan kepada Dewas pada tahun ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena dua alasan hukum. Pertama, tersangka telah meninggal dunia. Kedua, status tersangka gugur setelah permohonan praperadilan dikabulkan pengadilan.
Enam perkara yang dihentikan penyidikannya meliputi Siman Bahar (eks Direktur Utama PT Loco Montrado), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jawa Timur), dan Budhi Sarwono (eks Bupati Banjarnegara) yang seluruhnya dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Sementara itu, SP3 juga diterbitkan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Selain itu, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang berada dalam perkara yang sama dengan Edward juga memperoleh penghentian penyidikan setelah memenangkan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penerbitan SP3 merupakan konsekuensi hukum yang wajib dilakukan penyidik ketika tersangka meninggal dunia atau ketika putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah sehingga proses penyidikan gugur.
Meski demikian, Dewas KPK memberikan catatan serius terhadap kinerja administrasi penindakan. Dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan selama Semester I 2026, masih ditemukan keterlambatan penyampaian laporan penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3.
Data Dewas mencatat seluruh 762 pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu. Namun, dari 232 pemberitahuan penggeledahan, sebanyak 80 terlambat. Pada 1.093 pemberitahuan penyitaan terdapat 200 keterlambatan, sementara dari enam pemberitahuan SP3, dua di antaranya juga terlambat dilaporkan kepada Dewas.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan. Menurutnya, ketepatan administrasi merupakan bagian penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum di KPK.
