Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah terus bergerak.
Setelah menggeledah enam lokasi pada Senin (3/8/2026), Tim 9 Kejaksaan Agung kini kembali melakukan penggeledahan di lokasi lain sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan lanjutan sedang berlangsung. Namun, ia belum bersedia membuka lokasi yang menjadi target penyidik.
"Ini kan pengembangan lagi, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin ada tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menuntaskan penggeledahan di enam lokasi yang berlangsung hingga malam hari. Empat di antaranya merupakan perusahaan milik tersangka Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
Menurut Anang, keempat perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara yang sedang diusut penyidik.
"Kalau yang kemarin sudah selesai. Tempat itu memang perusahaannya Don Ritto yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya. Tapi nanti saja ya dijelaskan lebih lengkap," ujarnya.
Selain menyasar perusahaan milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah kantor Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok untuk mencari alat bukti dan menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Di saat yang sama, Tim 9 Kejaksaan Agung turut memeriksa empat karyawan swasta berinisial T, ER, dan HH sebagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Anang menegaskan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan lanjutan, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melacak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia memastikan penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.
