Jakarta, MI – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) mulai memasuki babak pembuktian.
Sidang ini diperkirakan menjadi panggung terbukanya rantai pengambilan keputusan yang selama ini disebut melibatkan pejabat pada level tertinggi pemerintahan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi pada putusan sela, Jumat (17/4/2026). Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, persidangan berlanjut pada pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam pembelaannya, Leonardi menegaskan dirinya dijadikan pihak yang memikul seluruh tanggung jawab atas proyek yang menurutnya merupakan keputusan berjenjang dan melibatkan banyak pejabat.
"Saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal ini sebuah sistem," ujar Leonardi kepada wartawan usai persidangan.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang pengadaan maupun proses negosiasi kontrak.
"Unit pengadaan itu independen. Mau siapa yang dipilih, berapa nilai negonya, itu bukan kewenangan saya," katanya.
Tim kuasa hukum Leonardi bahkan menyebut perkara tersebut lebih mencerminkan kriminalisasi terhadap kebijakan administratif daripada tindak pidana korupsi.
Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, menilai unsur kerugian negara yang menjadi inti dakwaan tidak terpenuhi karena pemerintah tidak pernah melakukan pembayaran langsung kepada penyedia dalam kontrak yang dipersoalkan.
"Kalau uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu di mana?" tegas Rinto.
Namun, jaksa memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan hasil audit BPKP, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp306,80 miliar akibat pembayaran atas layanan dan barang yang tidak pernah dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar US$21 juta atau lebih dari Rp306 miliar.
Perkara ini bermula dari upaya pemerintah mengamankan slot orbit 123 derajat BT setelah Satelit Garuda-1 keluar dari orbit pada Januari 2015. Dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015, Presiden saat itu Joko Widodo memberikan arahan agar slot orbit Indonesia tidak hilang.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Pertahanan melalui kontrak dengan Avanti Communication Limited dan Navayo International AG meski saat itu belum tersedia anggaran.
Belakangan, kontrak itu gagal dibayar karena dana tidak kunjung dicairkan. Kondisi tersebut berujung gugatan arbitrase internasional yang dimenangkan Navayo International AG. Indonesia akhirnya diwajibkan membayar sekitar US$20,86 juta berdasarkan putusan arbitrase yang kemudian dikuatkan Pengadilan Paris.
Kasus ini mulai menjadi sorotan publik setelah pada Januari 2022 Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan perangkat yang disediakan Navayo tidak sesuai spesifikasi, sementara pekerjaan yang diklaim selesai disebut tidak pernah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam perkara sebelumnya, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto telah divonis 12 tahun penjara. Pengembangan perkara kemudian menyeret Leonardi, Anthony Thomas van Der Hayden, dan Gabor Kuti Szilard.
Di tengah proses persidangan, Leonardi kembali menegaskan proyek satelit tersebut bukanlah kebijakan yang lahir dari inisiatif pribadi ataupun kelompok kecil di Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, seluruh proses merupakan rangkaian keputusan yang berjenjang, mulai dari kebijakan strategis pemerintah hingga pelaksanaan teknis di tingkat bawah.
Pernyataan itu memunculkan kembali nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan saat ini Sjafrie Sjamsoeddin, yang dalam berbagai keterangan persidangan disebut berada dalam rantai pengambilan kebijakan penyelamatan slot orbit nasional.
Namun hingga kini, belum ada penetapan status hukum terhadap Joko Widodo maupun Sjafrie Sjamsoeddin dalam perkara ini.
Penyebutan nama keduanya di persidangan masih berkaitan dengan konteks kebijakan strategis pemerintah, sedangkan fokus dakwaan jaksa tetap diarahkan pada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan teknis proyek, termasuk penandatanganan kontrak tanpa dukungan anggaran dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
