Jakarta, MI - Dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,5 miliar kian terang di meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap sederet kejanggalan, mulai dari pekerja yang dipastikan tidak pernah mengalami kecelakaan, pasien yang tidak tercatat di rumah sakit, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen klaim.
Fakta-fakta itu terungkap dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan, Senin (3/8/2026).
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Irene Tarigan mengatakan kasus ini mulai terendus saat petugas memverifikasi dokumen klaim kepada perusahaan. Alih-alih membenarkan klaim, pihak perusahaan justru memastikan pekerja yang diajukan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
"Saya tahu dari Lisa, case manager yang menerima klaim bahwa ketika dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tenaga kerjanya tidak mengalami kecelakaan. Saat itu dikonfirmasi karena memang ada dokumen yang kurang sehingga dilakukan konfirmasi," ujar Irene.
Temuan itu langsung dilaporkan ke kantor wilayah dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Lisa Puspita mengatakan kecurigaannya muncul setelah menghubungi HRD perusahaan. Hasil konfirmasi menunjukkan pekerja yang tercantum dalam dokumen memang merupakan karyawan, tetapi tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
"Ternyata HRD tersebut menginformasikan bahwa memang benar ada tenaga kerja tersebut di salah satu cabang di store Mr DIY namun tidak mengalami kecelakaan seperti yang saya tanyakan ke HRD," ungkapnya.
Lisa kemudian melaporkan temuan tersebut kepada atasannya. Dokumen klaim yang sempat diproses pun ikut diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
Persidangan juga mengungkap temuan dari dua rumah sakit yang namanya dicantumkan dalam dokumen klaim. Keduanya memastikan pasien yang diajukan BPJS tidak pernah menjalani perawatan di fasilitas mereka.
Perwakilan GMC Medical Center, Lina Asmahan Abdullah, mengatakan hasil penelusuran rekam medis tidak menemukan satu pun nama yang tercantum dalam dokumen klaim.
"Kami ngecek di rekam medis kami tidak ada satu pun yang terdaftar di rumah sakit kami. Itu pasiennya fiktif semua," kata Lina.
Ia juga mengungkap nomor rekam medis yang dicantumkan memang ada, tetapi identitas pasiennya berbeda. Menurutnya, tanda tangan dalam dokumen tersebut juga diduga dipalsukan.
"Tanda tangan semua palsu," ujarnya.
Senada, Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Eka Hospital Permata Hijau, Gabriel, memastikan nama pasien maupun nilai tagihan yang tercantum dalam dokumen klaim tidak ditemukan dalam sistem informasi rumah sakit.
"Nama-nama tersebut dengan nominal yang tercantum di billing tersebut tidak ditemukan di dalam sistem informasi rumah sakit kami," jelas Gabriel.
Gabriel menegaskan isi dokumen klaim juga tidak cocok dengan data yang tersimpan di sistem rumah sakit.
"Billing-nya tidak sesuai dengan yang ada di sistem pada saat itu. Nominalnya tidak sesuai dan nomor MR-nya juga tidak sesuai. Otomatis tanda tangan juga, sudah pasti tidak sesuai," tutur Gabriel.
Karyawan Mengaku Pinjamkan Identitas demi Uang
Persidangan juga mengungkap pengakuan sejumlah karyawan International Sports Center Indonesia yang menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada seseorang bernama Budi. Mereka mengaku bersedia meminjamkan identitas karena dijanjikan imbalan uang.
Munardi mengatakan menerima Rp1,5 juta setelah menyerahkan dokumen pribadinya. Saat itu, ia mengaku sedang membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu ya. Lagi susah ya. Mau masukin sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang saya bilang gitu. Ya sudah kalau memang perlu sini pinjam ini, ini seperti yang disebut di situ tadi," kata Munardi.
Ia menambahkan, uang tersebut digunakan untuk membayar biaya masuk sekolah anaknya.
Kesaksian serupa disampaikan Mustari yang mengaku menerima Rp500 ribu dari Budi. "Ya itu yang dari Budi itu," ucapnya.
Sementara Febriansyah mengatakan dirinya tidak mengetahui tujuan peminjaman identitas tersebut.
"Saya tanya untuk apa? Cuman dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang.' Dia bilang kayak gitu doang, Bu," ujar Febriansyah.
Saksi lainnya, Tabroni, mengaku tidak mengetahui uang yang diterimanya berkaitan dengan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya orang awam, Bu. Enggak ngerti," ucap Tabroni.
Hal senada disampaikan Suci. Ia mengaku menerima tawaran tersebut karena sedang mengalami kesulitan ekonomi usai istrinya melahirkan.
"Yang namanya orang butuh duit. Kan waktu itu kan memang lagi bini saya habis lahir dan memang saya lagi butuh duit, Bu," jelas Suci.
Jaksa: Ada 391 Klaim JKK Direkayasa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut praktik dugaan korupsi berlangsung selama 2014-2024 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal (SPI) BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," kata jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat dari rumah sakit.
Jaksa juga mengungkap pola pembagian dana hasil klaim. Setelah uang masuk ke rekening peserta, sekitar 75% dana disebut ditransfer ke rekening pribadi Renu. Sisanya kemudian dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ungkap jaksa.
Dalam surat dakwaan, Renu diduga menikmati dana sekitar Rp16,3 miliar. Sementara Sri Listiani disebut menerima sekitar Rp5,9 miliar dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider, ketiganya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
