Jakarta, MI - Pengakuan seseorang bahwa 74 kilogram emas batangan yang ditemukan penyidik di sebuah kafe dan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan miliknya, tak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Justru, klaim kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti lain dan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajdar, menilai secara yuridis keberadaan emas yang ditemukan di kafe dan rumah Febrie menjadi bagian penting yang harus dijelaskan asal-usulnya.
Kejaksaan, kata dia, memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan apakah aset tersebut berkaitan dengan hasil kejahatan, baik korupsi, pemerasan maupun tindak pidana lainnya.
“Secara yuridis emas yang ditemukan di kafe dan rumah FA adalah miliknya, kejaksaan akan membuktikan bahwa itu hasil kejahatan, baik korupsi, pemerasan maupun pencucian uang,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).
Menurut Fickar, klaim kepemilikan dari pihak lain tidak bisa berdiri sendiri. Pengakuan tersebut harus diuji melalui rangkaian alat bukti yang menunjukkan bagaimana emas itu diperoleh, dari mana sumber dananya, serta mengapa aset tersebut berada di tempat yang berkaitan dengan Febrie.
“Bahwa ada yang mengakui kepemilikannya itu harus dibuktikan, tidak hanya dari pengakuan saja,” tegasnya.
Fickar melihat persoalan menjadi lebih serius apabila penyidik berhasil membuktikan bahwa aset yang diduga berasal dari kejahatan kemudian dialihkan, disamarkan atau ditempatkan atas nama pihak lain. Dalam konteks TPPU, pola semacam itu justru dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara.
“Karena kejaksaan dalam proses pengumpulan alat bukti bahwa emas itu hasil kejahatan yang kemudian diakui milik orang lain, itu sudah merupakan usaha pencucian uang,” ujarnya.
Dugaan tersebut, menurut Fickar, semakin relevan apabila penyidik menemukan adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui kepemilikan saham maupun perusahaan yang didirikan Febrie bersama pihak lain.
Ia menyebut penyidik perlu mengurai secara menyeluruh aset-aset yang terhubung dengan Febrie, termasuk perusahaan yang didirikan bersama rekan kerja maupun kolega yang memiliki hubungan dekat dengannya.
“Apalagi dapat dibuktikan bahwa hasil-hasil kejahatan itu telah disamarkan menjadi saham-saham di beberapa perusahaan yang didirikan FA bersama rekan-rekannya, baik satu alumni maupun rekan kerjanya,” kata Fickar.
Dengan demikian, kata dia, perkara tersebut tidak berhenti pada pertanyaan sederhana mengenai siapa pemilik 74 kilogram emas. Titik krusialnya justru bergeser menjadi dari mana emas itu berasal, bagaimana diperoleh, dan mengapa berada di tempat yang berkaitan dengan Febrie.
Bahkan, Fickar menilai apabila benar emas tersebut milik orang lain tetapi sengaja disimpan di rumah Febrie, persoalan hukumnya belum otomatis selesai.
“Meskipun diakui milik orang lain yang disimpan di rumahnya, itu juga sudah perbuatan melawan hukum atau kejahatan, karena rumah FA itu bukan rumah penitipan uang atau barang sebagaimana halnya bank,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat teka-teki 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah dalam perkara Febrie menjadi semakin tajam. Sebab, pengakuan kepemilikan justru harus berhadapan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aset itu benar-benar berasal dari sumber yang sah atau sengaja ditempatkan atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usulnya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri belum membuka secara rinci konstruksi kepemilikan dan asal-usul aset tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh fakta terkait barang bukti akan diuji dalam proses persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Anang menegaskan penyidik masih menelusuri hubungan antara emas dan uang tunai yang disita dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie. Sebagian informasi sengaja belum dibuka karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.
Tim 9 Kejagung masih memeriksa saksi dan mendalami alat bukti, termasuk menelusuri kepemilikan emas serta uang yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” jelas Anang.
Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Febrie sebelumnya terseret dalam perkara yang bermuara pada penyitaan emas batangan puluhan kilogram dan uang tunai miliaran rupiah. Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kini, asal-usul 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perkara tersebut. Jika klaim kepemilikan oleh pihak lain tak mampu dibuktikan dengan alat bukti yang sah, pengakuan itu berpotensi justru membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyamaran aset dan aliran dana.
Pada akhirnya, persidangan akan menjadi arena untuk menguji satu pertanyaan besar: emas itu benar milik siapa, dari mana asalnya, dan apakah di balik kepemilikan tersebut tersembunyi jejak kejahatan?
