BREAKINGNEWS

Misteri Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Belum Terkuak, Kejagung: Semua Akan Dibuka di Persidangan

Misteri Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Belum Terkuak, Kejagung: Semua Akan Dibuka di Persidangan
Misteri Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Belum Terkuak, Kejagung: Semua Akan Dibuka di Persidangan

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan diungkap di hadapan majelis hakim.

Meski publik terus menunggu kepastian mengenai asal-usul barang bukti bernilai fantastis tersebut, Kejagung menegaskan seluruh fakta akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan, penyidik sengaja belum membuka seluruh informasi kepada publik karena masih mempertimbangkan kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengungkapan perkara tidak terganggu dan pembuktian tetap berjalan maksimal.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.

Saat ini, Tim 9 penyidik Kejagung masih terus memeriksa saksi, mendalami alat bukti, serta menelusuri kepemilikan emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

"Penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara. Tim penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan," kata Anang.

Dalam pengusutan perkara ini, Polri sebelumnya telah menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah.

Seluruh berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejagung untuk ditangani Tim 9 penyidik dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada 24 Juli 2026. Setelah penetapan tersangka, ia langsung ditahan dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, sekaligus membuka dugaan adanya aset bernilai besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Publik kini menanti pembuktian Kejagung di persidangan, termasuk pengungkapan siapa pemilik sebenarnya dari emas 74 kilogram yang menjadi sorotan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Misteri Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Belum Terkuak, Kejagung: Semua Akan Dibuka di Persidangan | Monitor Indonesia