Jakarta, MI — Enam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berakhir di meja penghentian penyidikan.
Bukan seluruhnya karena perkara tak terbukti, melainkan ada yang gugur setelah tersangka meninggal dunia dan ada pula yang kandas akibat putusan praperadilan.
Kondisi ini kembali menyorot ketelitian KPK dalam membangun konstruksi perkara sejak tahap penyidikan. Salah satu perkara yang dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bahkan menyeret nama Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki alasan hukum untuk menghentikan sejumlah perkara yang dinilai tidak lagi dapat dilanjutkan.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kasus Indra menjadi salah satu yang paling mencolok. Penyidikan terhadap Sekjen DPR RI itu dihentikan setelah permohonan praperadilannya dikabulkan.
Menurut Budi, kemenangan Indra di praperadilan menunjukkan adanya persoalan pada aspek formil proses penyidikan. Kondisi tersebut membuat penyidikan dinilai gugur sehingga KPK menerbitkan SP3.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Tak hanya Indra, KPK juga menghentikan penyidikan perkara yang menyeret Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Ketiganya juga memenangkan praperadilan. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menghentikan penyidikan perkara yang sebelumnya telah masuk dalam radar penegakan hukum antikorupsi.
Sementara tiga perkara lainnya dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017-2021 Budhi Sarwono.
Dengan demikian, enam perkara tersebut kini resmi terhenti melalui penerbitan SP3.
Data itu disampaikan KPK setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap bahwa sepanjang semester I 2026 telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 untuk enam perkara.
Penghentian perkara karena tersangka meninggal dunia memang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, perkara yang kandas setelah praperadilan membuka pertanyaan yang lebih serius: seberapa matang proses penyidikan KPK sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka?
Praperadilan pada dasarnya menjadi ruang untuk menguji aspek formil tindakan penyidik. Ketika putusan praperadilan kemudian berujung pada penghentian penyidikan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan mengenai kecermatan prosedur yang ditempuh lembaga antirasuah.
Enam SP3 tersebut akhirnya bukan hanya menjadi catatan administratif KPK. Ia juga menjadi rapor atas bagaimana proses hukum dibangun sejak awal—sebab perkara korupsi yang telah menyedot perhatian publik tidak boleh kandas hanya karena fondasi formil penyidikannya rapuh.
