BREAKINGNEWS

Kejagung Buka Suara Terkait Kepemilikan Emas 74 Kg Nanti Dipersidangan, Ada Apa?

Kejagung Buka Suara Terkait Kepemilikan Emas 74 Kg Nanti Dipersidangan, Ada Apa?
Anang Supriatna Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Misteri asal-usul 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menemui titik terang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih menyimpan rapat detail mengenai kepemilikan aset tersebut. Namun, institusi Adhyaksa memastikan seluruh teka-teki itu akan dibuka di meja hijau ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penyidik tengah menelusuri hubungan antara aset yang disita dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang dikutip Selasa (4/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah bukan sekadar barang sitaan. Aset tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian perkara yang sedang dibangun penyidik.

Anang mengatakan Kejagung tetap berkomitmen terbuka dalam penanganan perkara. Namun, tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik selama proses penyidikan masih berlangsung.

Menurut dia, sebagian detail perkara sengaja belum dipublikasikan untuk menjaga kepentingan penyidikan dan mencegah proses pengusutan terganggu.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Tim 9 Kejagung saat ini masih bergerak memeriksa saksi dan mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. Termasuk menelusuri asal-usul dan kepemilikan emas serta uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Anang menyebut seluruh barang bukti tersebut sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian sekaligus konstruksi hukum perkara.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” sambung Anang.

Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah 12 lokasi terkait tiga perkara dugaan korupsi. Salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah hunian di kawasan Sentul.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita emas batangan dalam jumlah puluhan kilogram serta uang tunai miliaran rupiah.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung dan ditangani Tim 9. Proses penanganannya berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Nama Febrie ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut. Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Febrie selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026). Setelah penetapan tersangka, mantan pejabat tinggi Kejagung itu langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kini, pertanyaan mengenai dari mana 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah itu berasal serta siapa pemilik sebenarnya menjadi salah satu titik krusial yang ditunggu publik.

Kejagung belum membuka seluruh jawabannya. Namun satu hal sudah ditegaskan: asal-usul aset tersebut akan diuji dan dibuktikan di persidangan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Buka Suara Terkait Kepemilikan Emas 74 Kg Nanti Dipersidangan, Ada Apa? | Monitor Indonesia