Jakarta, MI — Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata belum cukup untuk membuat terpidana menjalani hukuman. John Matheson, warga negara Swiss yang divonis bersalah dalam perkara penyediaan air bersih tanpa izin di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, hingga kini masih menjadi buronan jaksa.
John yang merupakan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari proses eksekusi. Informasi terakhir yang diterima Kejaksaan Negeri Mataram menyebutkan, terpidana tersebut telah berada di luar negeri.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi NTB hingga Kejaksaan Agung untuk memburu keberadaan John.
“Informasi terakhir yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Oka, Senin (3/8/2026).
Menurut Oka, langkah yang berkaitan dengan Interpol untuk melacak dan menangkap John merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Kejari Mataram, kata dia, telah menjalankan koordinasi sesuai jalur penanganan perkara.
“Kalau Interpol itu urusan yang di pusat. Yang pasti kami telah melakukan koordinasi secara berjenjang,” ujarnya.
Persoalannya, John bukan sekadar mangkir sekali dari panggilan jaksa. Kejaksaan sebelumnya telah memanggil terpidana tersebut sebanyak tiga kali untuk menjalani proses eksekusi. Namun, seluruh panggilan itu tidak diindahkan.
John justru diketahui telah meninggalkan Indonesia.
Kondisi ini membuat perkara pencemaran dan eksploitasi sumber daya air di destinasi wisata Gili Trawangan dan Gili Meno menyisakan persoalan serius: putusan sudah inkrah, hukuman sudah diketok, tetapi terpidananya belum masuk penjara.
Dalam perkara tersebut, John Matheson bersama Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait pemanfaatan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
John dinyatakan terbukti dengan sengaja menyediakan air bersih tanpa izin berusaha dalam kurun November 2019 hingga Oktober 2022.
Sementara Samsul Hadi dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan kesempatan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, John dan Samsul masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Namun, pelaksanaan putusan terhadap keduanya berjalan berbeda. Samsul kini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
John justru masih berada di luar jangkauan aparat penegak hukum.
Keberadaan John di luar negeri kini menjadi ujian berikutnya bagi aparat penegak hukum. Setelah pengadilan menuntaskan proses peradilan hingga putusan inkrah, pekerjaan jaksa belum selesai.
Sebab, hukum bukan hanya soal menjatuhkan vonis, tetapi memastikan vonis tersebut benar-benar dijalankan.
