Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sejumlah karyawan mengaku menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada pihak lain setelah dijanjikan imbalan uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Pengakuan para saksi itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa sejumlah karyawan International Sports Center Indonesia yang identitasnya diduga digunakan untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. Seluruh saksi menegaskan mereka tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Salah seorang saksi, Munardi, mengaku menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM kepada seseorang bernama Budi karena sedang kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya masuk sekolah anak.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu. Lagi susah. Mau masukin sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang. Ya sudah kalau memang perlu, sini pinjam ini," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.
Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," katanya.
Pengakuan serupa disampaikan saksi Mustari. Ia mengaku memberikan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena membutuhkan uang. Sebagai imbalan, ia menerima Rp500 ribu.
"Ya itu yang dari Budi itu," ujar Mustari ketika ditanya jaksa mengenai uang yang diterimanya.
Sementara itu, saksi Febriansyah mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan rekening bank tanpa diberi penjelasan mengenai tujuan penggunaan dokumen tersebut. Ia hanya dijanjikan akan memperoleh uang.
"Saya tanya untuk apa? Cuma dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang.' Dia bilang kayak gitu doang, Bu," tutur Febriansyah.
Febriansyah mengaku akhirnya menerima uang sebesar Rp1 juta. Namun, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa identitas dan rekeningnya diduga digunakan dalam pengajuan klaim JKK fiktif.
Kesaksian para karyawan tersebut memperkuat dugaan adanya modus memanfaatkan identitas pekerja untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal. Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi klaim fiktif Program JKK yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp24,5 miliar dan kini masih terus diungkap dalam persidangan.**
