Jakarta, MI — Pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana dinilai tidak boleh terus berjalan dengan banyak tangan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar fungsi pengamanan, pengelolaan, hingga peralihan aset rampasan yang saat ini tersebar di sejumlah lembaga disatukan di bawah satu badan independen.
Gagasan itu mencuat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sahroni menilai, penyatuan fungsi tersebut diperlukan untuk mengakhiri potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sahroni, badan khusus yang berdiri independen akan membuat pengelolaan aset hasil tindak pidana lebih terarah sekaligus membuka ruang pengawasan yang lebih mudah.
“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak.” kata Sahroni, Selasa (4/8/2026).
Sahroni menyebut kondisi saat ini masih menyisakan persoalan karena masing-masing lembaga memiliki fungsi dalam mengurus aset yang berkaitan dengan perkara pidana.
“Kalau ini kan tumpang tindih, nanti Kejaksaan mengurus, si KPK mengurus. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih.”
Jangan Ada Banyak Tangan Mengelola Aset
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, opsi pembentukan badan baru menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Namun, ia menegaskan gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset masih harus menguji desain kelembagaan tersebut melalui masukan para ahli dan berbagai pihak.
Sahroni bahkan menilai jika badan independen baru benar-benar dibentuk, fungsi serupa yang selama ini berada di lembaga lama semestinya dilebur agar tidak menciptakan struktur ganda.
“Masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada. Maka itu tadi saya sarankan kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset yang sekarang lagi dibahas.”
Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan yang hendak dibidik DPR bukan sekadar soal siapa yang memegang aset rampasan, tetapi bagaimana memastikan aset hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber persoalan baru akibat tata kelola yang terpecah.
Komisi III DPR masih membuka ruang bagi berbagai masukan sebelum menentukan desain kelembagaan yang akan dituangkan dalam RUU Perampasan Aset.
Sahroni menekankan pentingnya kehati-hatian karena regulasi tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme perampasan, tetapi juga menyentuh kewenangan antar-lembaga, pengelolaan aset, hingga perlindungan hukum.
“Narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan, agar pada saat RUU itu jadi difinalisasi, tidak lagi menjadi hal yang harus dikejar oleh para pihak yang memang kurang puas.”
Ia tidak ingin RUU yang telah melalui proses panjang justru kembali menuai persoalan setelah disahkan.
“Kita enggak mau harapan nanti RUU sudah dikeluarkan, sudah susah-susah payah, tapi masih ada yang enggak suka.”
Selain desain kelembagaan, DPR juga tengah mengkaji sejumlah usulan lain, termasuk perubahan nomenklatur dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Peralihan Aset atau RUU Pemulihan Aset.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi publik untuk menyusun draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses sejak Senin (3/8/2026).
Dengan demikian, wacana badan independen pengelola aset kini menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan RUU tersebut. Jika gagasan itu diterapkan, DPR perlu memastikan badan baru bukan sekadar memindahkan kewenangan, tetapi benar-benar mampu menutup celah tumpang tindih, memperkuat pengawasan, dan memastikan aset hasil kejahatan tidak kehilangan jejak setelah dirampas negara.
