Jakarta, MI – Konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan Agung yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau memang ada alat bukti, jangan berhenti pada Febrie atau Don Ritto saja. Semua pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan, membantu, menghalangi penyidikan, atau terlibat dalam rangkaian tindak pidana harus diperiksa tanpa pandang bulu," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, rivalitas antara institusi penegak hukum justru akan menjadi preseden buruk apabila berubah menjadi ajang saling membuka aib tanpa diikuti pembuktian hukum yang objektif.
"Negara tidak boleh kalah oleh ego institusi. Jika Polri dan Kejaksaan saling membuka dugaan pelanggaran, maka seluruh informasi itu harus diuji di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan dijadikan komoditas politik atau sekadar perang opini," tegasnya.
Kurnia mengingatkan bahwa prinsip follow the evidence harus menjadi pegangan utama penyidik. Setiap aliran dana, aset, hubungan korporasi, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan wajib ditelusuri hingga tuntas.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan dugaan intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan, aparat penegak hukum harus berani menerapkan pasal obstruction of justice terhadap siapa pun pelakunya.
"Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau ada pejabat, pengusaha, atau pihak lain yang terbukti menghalangi proses hukum, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Kurnia menilai perkara yang menyeret mantan Jampidsus tidak boleh diproses secara tergesa-gesa karena berpotensi membuka celah praperadilan apabila konstruksi hukumnya lemah.
"Yang dibutuhkan publik bukan saling serang antarinstitusi, tetapi pembuktian yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kalau proses hukumnya lemah, justru mafia hukum yang akan tertawa karena perkara bisa kandas di tengah jalan," katanya.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjaga independensi dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.
"Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan institusi atau kelompok tertentu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
