Jakarta, MI — Pengakuan pihak tertentu sebagai pemilik 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik dari sebuah kafe dan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak semestinya mengakhiri penelusuran aset.
Sebaliknya, klaim kepemilikan itu justru membuka pertanyaan yang jauh lebih fundamental dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU): dari mana emas tersebut berasal, siapa yang membelinya, bagaimana proses perolehannya, dan mengapa disimpan di lokasi yang berkaitan dengan tersangka.
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai pengakuan kepemilikan tidak dapat berdiri sendiri. Klaim tersebut harus diuji dengan alat bukti lain dan dibuka secara terukur kepada publik.
“Menurut saya, argumentasi bahwa informasi harus ditahan demi kepentingan persidangan kurang tepat,” kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, informasi yang memang wajib dirahasiakan adalah strategi penyidikan dan teknik pembuktian. Sementara identitas maupun informasi yang justru dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana tidak semestinya seluruhnya ditutup dengan alasan kepentingan penyidikan.
“Yang wajib dirahasiakan adalah strategi penyidikan dan teknik pembuktian, bukan identitas atau informasi yang justru dapat memperkuat pengungkapan tindak pidana. Kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas publik,” tegasnya.
Badiul berpandangan, keterbukaan informasi dalam perkara yang menyita perhatian publik bukan sekadar pemenuhan hak masyarakat untuk tahu. Transparansi juga menjadi instrumen untuk menjaga integritas proses hukum dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak semestinya menunggu hingga persidangan untuk menjelaskan persoalan kepemilikan 74 kilogram emas tersebut.
“Kejagung seharusnya tidak menunda pengumuman kepemilikan emas 74 kilogram hingga persidangan,” ujarnya.
Bagi Badiul, transparansi sejak tahap penyidikan justru dapat menjadi bagian dari strategi penegakan hukum. Informasi yang dibuka secara terukur berpotensi memunculkan informasi baru, saksi tambahan, penelusuran aset, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum teridentifikasi.
“Transparansi ini untuk menghindari semakin besar ruang lahirnya spekulasi, disinformasi, hingga potensi penghilangan jejak atau pengondisian oleh pihak-pihak berkepentingan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara besar, transparansi tidak harus berarti membuka seluruh kartu penyidik. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan yang terukur dengan tetap menjaga strategi penyidikan.
“Dalam kasus besar, transparansi yang terukur merupakan bagian dari strategi penegakan hukum itu sendiri,” ujar Badiul.
Bukan Sekadar Soal Pemilik
Sorotan serupa datang dari Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajdar. Ia menilai pengakuan pihak lain sebagai pemilik emas tidak otomatis menghapus persoalan hukum yang sedang ditelusuri penyidik.
Secara yuridis, kata Fickar, keberadaan emas yang ditemukan di kafe dan rumah Febrie tetap harus dijelaskan asal-usulnya. Kejaksaan harus membuktikan apakah aset tersebut berkaitan dengan hasil kejahatan, baik korupsi, pemerasan maupun tindak pidana lainnya.
“Secara yuridis emas yang ditemukan di kafe dan rumah FA adalah miliknya, kejaksaan akan membuktikan bahwa itu hasil kejahatan, baik korupsi, pemerasan maupun pencucian uang,” kata Fickar.
Karena itu, pengakuan kepemilikan tidak cukup untuk mengakhiri penelusuran.
“Bahwa ada yang mengakui kepemilikannya itu harus dibuktikan, tidak hanya dari pengakuan saja,” tegasnya.
Penyidik, menurut Fickar, perlu menguji bagaimana emas diperoleh, sumber dana pembelian, siapa yang melakukan transaksi, serta alasan aset tersebut berada di lokasi yang berkaitan dengan Febrie.
Jika kemudian ditemukan indikasi bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain, persoalan tersebut justru dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi TPPU.
“Karena kejaksaan dalam proses pengumpulan alat bukti bahwa emas itu hasil kejahatan yang kemudian diakui milik orang lain, itu sudah merupakan usaha pencucian uang,” ujarnya.
Penelusuran pun tidak seharusnya berhenti pada 74 kilogram emas dan uang tunai yang telah disita. Penyidik perlu mengurai kemungkinan adanya aset lain yang memiliki keterkaitan dengan Febrie, termasuk aliran dana yang bermuara pada kepemilikan saham atau perusahaan.
Terlebih apabila ditemukan perusahaan yang didirikan bersama rekan kerja, kolega, maupun pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie.
“Apalagi dapat dibuktikan bahwa hasil-hasil kejahatan itu telah disamarkan menjadi saham-saham di beberapa perusahaan yang didirikan FA bersama rekan-rekannya, baik satu alumni maupun rekan kerjanya,” kata Fickar.
Dengan demikian, menurut Fickar, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan semata-mata siapa pemilik 74 kilogram emas.
Pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana emas itu berasal, bagaimana cara memperolehnya, dan mengapa aset tersebut berada di lokasi yang berkaitan dengan Febrie.
Bahkan, jika emas itu benar milik pihak lain tetapi sengaja disimpan di rumah Febrie, klaim tersebut juga tidak serta-merta menghapus persoalan hukum.
“Meskipun diakui milik orang lain yang disimpan di rumahnya, itu juga sudah perbuatan melawan hukum atau kejahatan, karena rumah FA itu bukan rumah penitipan uang atau barang sebagaimana halnya bank,” ujarnya.
Kejagung Pilih Buka di Persidangan
Di tengah desakan agar kepemilikan sekaligus asal-usul aset dibuka sejak tahap penyidikan, Kejagung memilih berhati-hati dalam membeberkan konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan fakta mengenai barang bukti nantinya akan diuji di persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Anang mengatakan penyidik masih menelusuri hubungan emas dan uang tunai yang disita dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie. Tidak seluruh informasi, kata dia, dapat dibuka kepada publik karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.
Tim 9 Kejagung, lanjut Anang, masih memeriksa saksi dan mendalami alat bukti. Penelusuran juga dilakukan terhadap barang bukti emas dan uang yang sebelumnya disita penyidik Kortastipidkor Polri.
“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” jelas Anang.
Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Febrie sebelumnya terseret perkara yang bermuara pada penyitaan emas batangan puluhan kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar. Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Transparansi Jadi Ujian
Kini, 74 kilogram emas tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara. Pengakuan kepemilikan oleh pihak lain tidak otomatis membuat persoalan selesai.
Justru sebaliknya, klaim tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas sumber aset, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan adanya penyamaran kepemilikan.
Di sinilah transparansi Kejagung diuji.
Badiul menilai Kejagung perlu membangun standar komunikasi publik yang lebih progresif. Perkembangan perkara semestinya disampaikan secara berkala, dengan menjelaskan batas informasi yang memang harus dirahasiakan dan informasi yang dapat dibuka untuk memperkuat partisipasi masyarakat.
“Penegakan hukum yang kredibel tidak hanya harus adil, tetapi juga terlihat akuntabel di hadapan publik,” katanya.
Sebab, publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai siapa pemilik emas 74 kilogram.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai asal-usul emas, sumber uang pembelian, alasan penyimpanan di lokasi terkait Febrie, serta kemungkinan adanya aliran dana dan aset lain yang terhubung.
Persidangan memang akan menjadi arena pembuktian. Namun sebelum perkara sampai ke ruang sidang, penyidikan harus mampu mengurai teka-teki 74 kilogram emas tersebut secara terang dan terukur.
Jika pengakuan kepemilikan ternyata tidak mampu menjelaskan asal-usul aset, klaim tersebut justru berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyamaran aset dan aliran dana yang lebih luas dalam perkara TPPU.
