Jakarta, MI — Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 memasuki babak penting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurai dugaan permainan kontrak yang membuat anggaran negara terkuras ratusan miliar rupiah.
Sorotan utama penyidikan mengarah pada perbedaan mencolok antara nilai kontrak distribusi bansos beras dengan harga yang sebelumnya ditawarkan Perum Bulog untuk pekerjaan serupa.
KPK menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak kepada PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) senilai sekitar Rp335 miliar. Padahal, untuk pekerjaan yang sama, harga penawaran dari Perum Bulog disebut hanya sekitar Rp113 miliar.
Selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Dari konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp221 miliar.
Tak berhenti pada dugaan pembengkakan nilai kontrak, KPK juga menduga PT DRL menikmati keuntungan lebih dari Rp108 miliar. Sebagian keuntungan itu disebut mengalir ke perusahaan induk melalui mekanisme pembagian dividen.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkutat pada persoalan siapa yang menerima proyek, tetapi juga bagaimana anggaran bansos yang semestinya menopang masyarakat penerima manfaat justru diduga menjadi sumber keuntungan korporasi.
KPK Kejar Jejak Uang dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk menghitung kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Penyidikan pun terus diperluas. Pada Selasa hari ini, KPK memanggil delapan orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dua di antaranya merupakan tersangka, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
KPK juga memeriksa sejumlah petinggi perusahaan yang diduga berkaitan dengan rantai distribusi bansos beras. Mereka antara lain Direktur Operasional PT DRL Herry alias Herry Tho, Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service Muhammad Alamsyah, Andryanto Setiawan dari PT Ammacoo Chem, serta Moch Saiful dari PT Javier Mandiri Transportasi.
Dua pejabat Kementerian Sosial era 2020 turut dipanggil, yakni Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Cecep Sulaeman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Beras Ibnu Solihin.
Pemeriksaan berlapis tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri konstruksi pengadaan sekaligus rantai distribusi bansos beras yang menyasar lebih dari lima juta KPM di 15 provinsi.
Tiga Tersangka, Belum Ada yang Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu dan dua korporasi.
Tiga tersangka individu tersebut adalah Komisaris Utama PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, Edi Suharto, serta Kanisius Jerry Tengker.
Sementara dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Namun, hingga kini ketiga tersangka individu tersebut belum menjalani penahanan.
KPK telah mengambil langkah pencegahan agar para tersangka tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi kebutuhan pemeriksaan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi pada program bansos yang ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Di satu sisi, negara menggelontorkan anggaran untuk memastikan bantuan pangan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Di sisi lain, KPK justru menemukan dugaan ketimpangan nilai kontrak yang berujung pada kerugian negara.
Kini, tantangan KPK bukan hanya membuktikan adanya selisih harga, melainkan mengungkap secara utuh siapa yang menentukan harga, bagaimana kontrak senilai Rp335 miliar tersebut bisa diberikan, siapa yang menikmati keuntungan lebih dari Rp108 miliar, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.
KPK menyatakan pemberkasan akan terus dipercepat untuk menuntaskan perkara tersebut.
